Suaradamai.com – Pemerintah akan menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Skema ini mencakup dua tambahan pajak, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Opsen PKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB, sedangkan opsen BBNKB dikenakan atas pokok BBNKB. Kedua opsen ini dipungut dan dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota setempat.
Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. Untuk mencatat besaran opsen tersebut, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang tercantum di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan ditambahkan dua kolom baru. Dengan demikian, selain kolom PKB, BBNKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan TNKB, akan terdapat kolom Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Bagaimana Mekanisme Pembayaran Opsen?
Opsen PKB dan BBNKB akan disetorkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor lainnya. Berikut mekanisme penyalurannya:
- PKB dan/atau BBNKB disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi.
- Biaya Administrasi STNK dan TNKB disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
- SWDKLLJ disetorkan ke rekening Jasa Raharja.
- Opsen PKB dan/atau BBNKB disetorkan ke RKUD kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.
Besaran Tarif Opsen
Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang. Sebagai contoh, jika pajak tahunan kendaraan bermotor (PKB) adalah Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp660 ribu, sehingga total pembayaran menjadi Rp1,66 juta.
Untuk mengakomodasi tarif opsen, tarif maksimal PKB dan BBNKB diturunkan terlebih dahulu. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal PKB untuk kendaraan pertama adalah 1,2 persen, sedangkan untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) maksimal 6 persen. Tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 12 persen.