Angka kerugian negara masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jakarta, suaradamai.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,98 triliun.
“Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirakan senilai lebih Rp 1,98 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, angka tersebut masih menunggu hasil resmi perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik mengantongi cukup bukti. “Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkap Anang.
Diperiksa Sejak Pagi
Pada hari yang sama, Nadiem menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak pagi. Ia datang sekitar pukul 08.55 WIB didampingi enam anggota tim kuasa hukum, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Mantan CEO Gojek itu mengenakan kemeja hijau tua dan celana hitam. Saat ditanya wartawan mengenai kehadirannya, ia hanya menjawab singkat. “Dipanggil untuk kesaksian,” katanya.
Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Nadiem. Sebelumnya, ia sudah dimintai keterangan pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.
Untuk diketahui program pengadaan laptop chromebook untuk sekolah sudah diluncurkan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 lalu.
Proyek tersebut bertujuan mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia, terutama selama masa pandemi Covid-19.





