Pasturi Penganiayaan Bocah 8 Tahun Akui Jengkel Karena Anak Nakal

Pasutri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Ambon, suaradamai.com – Dari hasil penyelidikan Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease terhadap Pasangan Suami Istri (Pasturi) penganiayaan bocah 8 tahun, Pasutri mengakui melakukan penganiyaan karena jengkel bocah tersebut nakal.

“Kedua tersangka ini, mereka jengkel karena anaknya sedikit nakal, ya padahal memang itu sifat anak anak, yang harusnya orang tua bisa pahami,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu (14/10/2020).

Walaupun pengakuan pasturi ini kalau bocah tersebut nakal, namun penyidik akan terus mendalami motif dari aksi dari pasangan suami istri ini.

Baca juga: Polresta Ambon Bagikan Bansos Dari Kapolri Untuk Warga

Leo menambahkan, dari hasil otopsi yang dilakukan polisi untuk mengungkap penyebab kematian bocah 8 tahun yang diduga dianiaya orang tua angkatnya, terdapat sejumlah luka memar, yang diduga sebagai penyebab kematian korban.

“Hasil otopsi sudah ada hanya saja kita tunggu laporan resmi otopsi. Dan dari hasil otopsi terdapat luka dan memar pada tubuh jenazah antara lain, memar di pungung, pendarahan di dada kanan dan mata kanan, memar di dagu, pendarahan di telinga kiri dan kanan, pendarahan di hidung, memar di betis kanan, luka robek dibibir atas dan bawah, pendarahan di usus kecil dan memar di paha kiri,” jelasnya.

Sekalipun hasil otopsi menunjukkan adanya tindakan kekerasan, lanjut Leo, pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian korban hingga dokter yang melakukan otopsi mengeluarkan laporan resmi.

Leo menjelaskan, pasturi tersangka pelaku penganiayaan ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Balap Liar, Polresta Ambon Kandangkan 39 Sepeda Motor

Pasturi sebagai pelaku berinisial E yang bekerja di RSUD dr. M. Haulussy, berprofesi sebagai sopir mobil ambulance serta istrinya M K berprofesi sebagai guru SDN 82 Kudamati berhasil diamankan Tim Reskrim Polresta Ambon pada Rabu (7/10/2020) dini hari di kediaman mereka di kawasan Kamar Mayat, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Editor: Labes Remetwa


Polisi masih menunggu lapran resmi dari dokter yang melakukan otopsi, untuk selanjutnya mebuat kesimpulan atas tindakan Pasutri penganiayaan bocah 8 tahun.

Bagikan:

Populer

Artikel terkait

BPK Maluku Serahkan LHP LKPD 2025 ke 11 Daerah, Pemkab Aru Peroleh WDP

‎Kemudian bagi pemerintah daerah yang masih memperoleh opini WDP,...

Maju Ketua DPC PPP Teluk Bintuni, Fitri Yasir Ajak Perempuan Terjun ke Politik

"Saya akan membuktikan bahwa PPP hadir bukan memberi janji...

Kerja Sama Layanan Sidang Keliling, Pemkab Teluk Bintuni dan Pengadilan Negeri Manokwari Teken MoU

Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding...

Pemkot Tual Dukung Penyusunan Dokumen KSN Karbon Biru Kepulauan Kei

Kebijakan konservasi karbon biru harus berjalan beriringan dengan peningkatan...