“Kepada pegawai eselon IV yang dilakukan penyetaraan menjadi Jabatan Fungsional, bukan berarti itu sebagai Non-Job. Tugas dan fungsinya tetap sesuai dan relevan dengan jabatan sebelumnya. Ini hal yang perlu kita pahami bersama,” jelas Rahayaan.
Langgur, suaradamai.com – Pejabat eselon IV atau pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) akan dialihkan menjadi jabatan fungsional.
Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Malra, Muhsin Rahayaan menyatakan, penyesuaian jabatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
“Kepada pegawai eselon IV yang dilakukan penyetaraan menjadi jabatan fungsional, bukan berarti itu sebagai Non-Job. Tugas dan fungsinya tetap sesuai dan relevan dengan jabatan sebelumnya. Ini hal yang perlu kita pahami bersama,” jelas Rahayaan di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Muhsin mengatakan, tidak semua jabatan eselon IV mengalami perubahan jabatan fungsional seperti kepala sub bagian kesekretariatan.
“Tidak semuanya mengalami penyetaraan. Bilah berubah tetap relevan dengan jabatan fungsional sesuai dengan posisinya di eselon IV. Bahkan masalah gaji, pejabat fungsional ada sedikit peningkatan dibanding sebelumnya,”jelas Kepala BKPSDM.
Dia berharap, pegawai yang datanya telah dikirim ke pemerintah pusat untuk divalidasi dan mendapatkan penyetaraan, tidak berpikir berlebihan atau menganggap ada keterlibatan kepentingan. Perubahan yang dilakukan tidak sepenuhnya mempengaruhi tugas dan fungsi mereka saat bekerja.
Editor: Petter Letsoin
Baca juga: