BerandaSuara ParlemenRapat Komisi II-RSUD Malra Hasilkan Kesepakatan terkait Uang Jasa Layanan, SIP, TPP,...

Rapat Komisi II-RSUD Malra Hasilkan Kesepakatan terkait Uang Jasa Layanan, SIP, TPP, dan Penanganan Covid

“Terhadap beberapa poin kesepakatan di atas, kami berharap tidak lagi dibahas kembali dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, apalagi dalam pertemuan pembahasan APBD Perubahan,” ujar Utha.


Langgur, suaradamai.com – Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karel Sadsuitubun (KS) Langgur. Rapat dilaksanakan di ruang rapat komisi II, Rabu (18/8/2021).

RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Esebius Utha Safsafubun itu menghasilkan beberapa kesepakatan, yakni terkait dengan uang jasa layanan tenaga medis dan tenaga kesehatan, Surat Izin Praktek (SIP) dokter spesialis, sisa TPP tahun anggaran 2020 yang belum terbayarkan, serta penanganan Covid-19 di RSUD Karel Sadsuitubun.

Plt. Direktur RSUD KS Abdulah Aziz menyanggupi untuk membayar uang jasa layanan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan hingga bulan Maret 2021.

Sementara untuk periode di atas Maret 2021, Aziz meminta waktu untuk melakukan perbaikan data dan beberapa hal lain sebelum melaksanakan pembayaran.

Mereka bersepakat, pembayaran sudah dapat dilakukan dalam waktu dua minggu, terhitung dari tanggal 18 Agustus. Artinya tanggal 1 September nanti, tidak ada keluhan lagi soal uang jasa layanan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Politisi PDI-Perjuangan itu berharap, ini merupakan rapat terakhir pembahasan terkait uang jasa layanan seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sebab, rapat serupa sudah dilaksanakan beberapa kali bersama dengan mantan Plt. Direktur dr. Ketty Notanubun.

Kemudian, dalam RDP, Komisi II dan RSUD juga bersepakat agar para dokter spesialis dapat melaksanakan praktek di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur sesuai dengan Surat Izin Praktek (SIP) yang sudah ada.

Dengan demikian, rekomendasi oleh Plt. Direktur Karel Sadsuitubun berdasarkan Permenkes No. 36 tahun 2019, sudah harus diberikan kepada para dokter spesialis selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal 18 Agustus. Artinya, tanggal 25 Agustus nanti para dokter spesialis sudah bisa melaksanakan praktek.

Terhadap sisa TPP tahun anggaran 2020 yang belum terbayarkan, Plt. Direktur juga menyanggupi selambat-lambatnya 1 minggu sudah bisa dibayarkan kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang PNS di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.

Terkait dengan penanganan Covid-19 di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, Plt. Direktur Aziz juga menyampaikan bahwa terjadi penurunan jumlah pasien terkonfirmasi dan pasien rawat inap.

Aziz menambahkan, Kepala Dinas Kesehatan Malra telah menyurati Kadis Kesehatan Provinsi Maluku untuk Maluku Tenggara sebagai Rumah Sakit Rujukan Covid bisa memiliki PCR Mobile. Sementara untuk tes cepat molekular (TCM) sudah ada bantuan 100 buah catridge sehingga untuk sementara bisa digunakan untuk penanganan darurat.

“Terhadap beberapa poin kesepakatan di atas, kami berharap tidak lagi dibahas kembali dalam pertemuan-pertemuan selanjutnya, apalagi dalam pertemuan pembahasan APBD Perubahan. Ini mengandung pengertian bahwa poin-poin di atas sudah harus tuntas penanganannya sesuai dengan tanggal-tanggal kesepakatan,” ujar Utha selaku pimpinan rapat sekaligus menutup RDP tersebut.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -
- Advertisment -

TERPOPULER

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU