Kepala Bidang GTK Dikbud Maluku, Jefriks Berhitu, ST., MT., sebelumnya menyatakan bahwa Fakir Suleman telah melaksanakan tugas di SMA Negeri 7 Buru sesuai dengan SK Gubernur yang mengatur mutasi tersebut.
Ambon, suaradamai.com – Pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku terkait mutasi dan sanksi disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Fakir Suleman menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku dengan pihak Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Buru.
Kepala Bidang GTK Dikbud Maluku, Jefriks Berhitu, ST., MT., sebelumnya menyatakan bahwa Fakir Suleman telah melaksanakan tugas di SMA Negeri 7 Buru sesuai dengan SK Gubernur yang mengatur mutasi tersebut.
Selain itu, Jefriks mengungkapkan bahwa sebelum mutasi dijalankan, pihaknya sempat mempertahankan Fakir Suleman di Bidang GTK karena dinilai memiliki kompetensi yang dibutuhkan, terutama dalam pelayanan sertifikasi guru, penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), serta pendampingan berbagai kegiatan teknis.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Buru. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, ia menyatakan hingga saat ini Fakir Suleman belum pernah melapor maupun mulai bertugas di wilayah kerjanya.
“Kami belum mengenal yang bersangkutan dan belum menerima laporan ataupun informasi mengenai kedatangannya. Sampai saat ini belum ada yang melapor kepada kami,” ujarnya.
Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan SK Gubernur Maluku yang menjadi dasar mutasi ASN tersebut.
Di sisi lain, sumber internal pada Subbagian Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga mempertanyakan alasan mempertahankan Fakir Suleman di Bidang GTK.
Menurut sumber tersebut, berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), Bidang GTK justru tidak mengalami kekurangan pegawai.
“Berdasarkan Anjab dan ABK, Bidang GTK malah mengalami kelebihan sekitar lima pegawai. Jadi alasan untuk mengisi kekosongan pegawai perlu dijelaskan lebih lanjut karena masih ada pegawai lain yang dapat melaksanakan tugas tersebut,” katanya.
Sumber itu juga menilai kebijakan mempertahankan ASN yang sedang menjalani sanksi disiplin di unit kerja strategis memunculkan pertanyaan di kalangan internal.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid GTK Dikbud Maluku Jefriks Berhitu belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait perbedaan informasi tersebut maupun tanggapan atas keterangan dari Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Buru.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku maupun Pemerintah Provinsi Maluku juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai status pelaksanaan SK Gubernur tersebut.
Perbedaan keterangan dari sejumlah pihak ini membuat publik menantikan penjelasan resmi pemerintah guna memastikan implementasi keputusan gubernur berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
