Pemda KKT dan Kejari Jalin Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Penandatangan nota kesepahaman atau momerandum of understanding (MoU) ini diteken oleh Pejabat Bupati Daniel E Indey dan Kajari Gunawan Sumarsono, yang berlangsung di ruang rapat utama bupati, Senin (15/8/2022).


Saumlaki. suardamai.com – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan penandatangan perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan nota kesepahaman atau momerandum of understanding (MoU) ini diteken oleh Pejabat Bupati Daniel E Indey dan Kajari Gunawan Sumarsono, yang berlangsung di ruang rapat utama bupati, Senin (15/8/2022).

Penjabat Bupati, usai penandatangan, mengatakan kalau perjanjian kerjasama ini merupakan perpanjangan dari tahun 2017 – 2022 yang berakhir di bulan Juni kemarin. Bertujuan untuk tingkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata negara baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi Pemda KKT. Meliputi pemberian pertimbangan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum serta melakukan tindakan hukum lainnya.

“Saya berharap dan imbau para pimpinan OPD terus jalin koordinasi dan konsultasi, berdiskusi minta pendapat dan bantuan hukum, sehingga bisa minimalisir persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” pesan Indey.

Kesempatan yang sama, Kajari KKT Gunawan Sumarsono, menyampaikan kerja sama ini pada prinsipnya membantu Pemda dalam pendampingan, upaya dan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Dia mencotohkan salah satu persoalan yang kerap ditemui adalah sengketa aset daerah. Biasanya ada aset yang dikuasai pihak tertentu yang seharusnya itu milik negara.

“Kami meminta Pemda jika ada aset yang bermasalah untuk segera disampaikan ke pihak Kejari untuk dibantu dalam mengatasi persoalan tersebut,” kata Indey

Secara umum, jika dalam lingkup pemerintahan memiliki permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, maka kejaksaan sebagai pengacara negara bisa mengambil ahli baik untuk masalah didalam maupun diluar pengadilan. Namun terhadap masalah pidana, tidak bisa.

“Artinya kami bisa berikan bantuan hukum baik sebagai penggugat maupun tergugat. Misalnya ada aset-aset Pemda yang lepas ditangan orang dan inggin dipulihkan, kita bisa wakili. Begitu juga penagihan hutang BUMD di pihak lain dengan minimal tagihan diatas Rp10 juta. Jika mereka tidak bayar, kita akan lakukan upaya paksa dengan gugat ke pengadilan,” tandasnya.


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...