Selain BLT, Kapolsek dan Danramil juga membagikan masker kepada warga Ohoi Wulurat.
Elat (Wulurat), suaradamai.com – Kepala Ohoi sekaligus Ketua Tim pengendali Covid-19 Ohoi Wulurat Denis Sarkol menjelaskan, dasar hukum pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa/Ohoi merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa PDTT No. 6 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa PDTT No. 11 tahun 2019, tentang prioritas Dana Desa tahun 2020.
Ia menambahkan, perubahan aturan tersebut mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).
“Mengacu dasar hukum tersebut, maka pihaknya telah mengalokasikan dana sebesar Rp 72.000.000 yang bersumber dari dana Ohoi Wulurat tahun anggaran 2020 bagi 40 Kepala Keluarga (KK) yang sesuai aturan berhak untuk menerimanya,” papar Denis.
Nilai tersebut jika dibagi, maka setiap KK mendapat sebesar Rp 600.000/bulan selama 3 bulan terhitung dari bulan April, Mei dan Juni 2020.
Dalam arahannya, Kepo Wulurat berharap agar penerima BLT dapat memanfaatkan pemberian tersebut secara baik terutama persiapan bahan makanan di rumah. Hal yang sama ia katakan kepada seluruh warga Ohoi Wulurat agar segera menyiapkan bahan makan (pangan) lokal seperti sagu dan makanan tanaman hasil kebun lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Kei Besar AKP Stan Kasihiuw dan Danramil 1503-02 Kei Besar Kapten F. Mendes mengatakan, hendaknya warga penerima BLT tersebut dapat menggunakannya secara baik sesuai kondisi kebutuhan. Keduanya juga minta kepada warga Ohoi Wulurat agar tetap menjaga kamtibmas.
Selain pembagian BLT Dana Desa/Ohoi, juga dibagikan masker gratis kepada warga Ohoi Wulurat oleh Kapolsek dan Danramil.
Editor: Labes Remetwa
Kepo Ohoi Wulurat mengajak warganya untuk menyiapkan pangan lokal.