BKSDA Tual saat ini gencar melaksanakan sosialisasi dari ohoi ke ohoi. Kedepan, mereka akan mengambil langkah hukum bagi siapa saja yang mengancam kelestarian tumbuhan dan satwa liar.
Langgur, suaradamai.com – Pemerintah telah menetapkan jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi di Kepulauan Kei.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Permen LHK No. 20, 92, dan 106 tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Tual Yopi Yamlean menyebutkan, total TSL yang dilindungi adalah 904 jenis, terdiri atas 787 jenis satwa dan 117 jenis tumbuhan.
Yopi menjelaskan, TSL perlu dilindungi karena empat alasan utama, yakni (a) merupakan bagian dari ekosistem dan memiliki peran penting di alam. (b) Bila TSL hilang, akan mempengaruhi kestabilan ekosistem. (c) Beberapa jenis TLS yang sering ditangkap dan diperdagangkan merupakan jenis-jenis kunci dalam jaringan ekosistem. (d) Kepunahan TSL bersifat permanen/tidak bisa dipulihkan.
Dalam berbagai kesempatan, Yopi selalu menegaskan bahwa tahun ini mereka masih ada dalam upaya penyadartahuan atau sosialisasi tentang Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Kepulauan Kei. Dalam waktu dekat, mereka akan mengambil langkah hukum bagi siapa saja yang melanggar.
Ketentuan pidana bagi pelanggar diatur dalam UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pada pasal 40, ayat (2), berbunyi “barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Apa saja jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Kepulauan Kei?
Dari 787 jenis satwa yang dilindungi, Yopi menyebutkan beberapa jenis yang dilindungi di Kepulauan Kei, yakni paus, lumba-lumba, dugong/duyung, kangguru, kusu, burung maleo, semua jenis burung paru bengkok (kakatua, perkici, kasturi, nuri), penyu, buaya, biawak, ketam kenari (Kei: kartuham), kepala kambing (Kei: larmidan), triton trompet (Kei: lilir), dan kima (Kei: hanoat).
Editor: Labes Remetwa
Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) perlu dilindungi untuk menjaga kestabilan ekosistem.
Baca juga: