Tunjangan naik, kerja lima hari, tetapi kinerja harus ditingkatkan.
Langgur, suaradamai.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) memberlakukan lima hari kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tambahan penghasilan bagi para ASN. Kebijakan ini terhitung mulai 1 Februari 2020.
Bupati Malra M. Thaher Hanubun mengatakan, kebijakan ini dibuat sebagaimana surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 900/189/Keuda, tanggal 17 Januari 2020, perihal pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada ASN Daerah Tahun 2020.
“Dengan pemberlakuan TPP ini, maka hari kerja kita dalam seminggu yang semula enam hari kerja, berubah menjadi lima hari kerja. Jam kerjanya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu ASN melaksanakan tugas lima hari dalam seminggu dengan waktu efektif sebanyak 37,5 jam,” jelas Bupati.
Waktu kerja yang baru saat ini adalah sebagai berikut.
Senin sampai dengan Kamis, apel masuk pagi 08.00 WIT dan apel pulang pukul 16.30 WIT, dengan waktu istirahat satu jam, pukul 12.30-13.30 WIT.
Sementara di hari Jumat, apel masuk pagi pukul 07.30 WIT dan apel pulang pukul 16.30 WIT. Waktu istirahat 1,5 jam, pukul 11.30 WIT sampai 13.00 WIT.
Lebih lanjut, orang nomor satu Malra ini mengingatkan, dengan pemberlakuan TPP itu maka hal-hal yang menjadi komponen perhitungan TPP harus menjadi perhatian. Salah satunya terkait disiplin.
“Disiplin yang menjadi ukuran utama, tidak hanya sebatas disiplin waktu apel pagi dan siang. Lebih dari itu, disiplin kerja harus terus ditingkatkan. Disiplin Kerja yang dimaksud, meliputi kepatuhan pada aturan, bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas, tepat waktu penyelesaian, jujur dan lain sebagainya,” tandas Bupati seraya berpesan. (gerryngamel/labesremetwa)