Pemkot Tual Bersama Perangkat Desa Tatap Muka dengan Dirjen Pembangunan Desa

“Pemanfaatan dana desa harus sesuai dengan konteks pembangunan (SDGs Desa) agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Dirjen.


Tual, suaradamai.com – Pemerintah Kota Tual bersama pendamping desa dan sejumlah perangkat desa dari lima kecamatan di kota tersebut menggelar tatap muka dengan Dirjen Pembangunan Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Samsul Widodo di Aula Kantor Walikota Tual, Jumat (23/10/2020).

Dalam diskusi bertemakan “percepatan pembangunan desa melalui pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di desa (SDGs Desa)” itu, Dirjen memaparkan tentang bagaimana sebuah desa melaksanakan pembangunan harus sesuai dengan SDGs Desa yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Adapun 18 SDGs Desa yang sudah ditetapkan ialah, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Kerlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Ekonomi Desa Sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Desa, Kawasan Pemukinan Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Dirjen Samsul menambahkan, pihak desa tinggal memilih dari 18 SDGs itu mana yang diinginkan. Kemudian memanfaatkan dana desa sesuai konteks pembangunan yang dipilihnya itu.

“Desa harus memilih di musyawarah desa. Misalnya memilih desa tanpa kemiskinan. Berarti, bisa gak (tidak) satu tahun sudah tidak ada kemiskinan di desa itu? Miskin ini karena apa? Kalo misalnya karena tidak bisa bekerja, berarti harus dicek apakah karena tidak punya keterampilan. Kalo tidak punya keterampilan, dana desa boleh melatih anak-anak muda yang pengangguran itu untuk punya keterampilan,” papar Samsul.

“Pada saat sudah punya keterampilan, misalnya tukang las. Namun tidak punya fasilitas, desa dengan badan usaha milik desa (Bumdes) bikin unit usaha pengelasan, beli alat-alatnya. Sehingga pemuda yang nganggur ini bisa bekerja di situ. Ini yang sebenarnya esensi dari tujuan dana desa,” tambahnya.

Samsul menegaskan, penetapan arah desa yang mengacu pada SDGs Desa harus ditetapkan dalam musyawarah desa dan dibuktikan dengan berita acara. “Kuncinya (pemanfaatan dana desa) ada di musyawarah desa,” pungkasnya.

Editor: Labes Remetwa


Pihak desa tinggal memilih dari 18 SDGs itu mana yang diinginkan. Kemudian memanfaatkan dana desa sesuai konteks pembangunan yang dipilihnya itu.


Baca Juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Wawali Tual Tegaskan Pendidikan Kunci SDM Unggul

“Pendidikan adalah proses yang dilaksanakan dengan tulus, penuh kasih...

May Day 2026 di Ambon: KSBSI Gelar Kegiatan Sosial, Pilih Jalur Solusi Bukan Demo, Dapat Apresiasi Pihak Keamanan dan Pemprov

Ambon, suaradamai.com – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)...

May Day di Ambon, SOKSI dan KSBSI Tekankan Solidaritas dan Perjuangan Hak Buruh

Perayaan yang dipusatkan di kawasan Gong Perdamaian Ambon ini...