Pemkot Tual Terima Empat Buah Ranperda tentang Desa Adat dari DPRD

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

“Empat Ranperda ini merupakan Perda adat pertama di Indonesia karena telah memenuhi peryaratan yang diisyaratkan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Wali Kota.


Tual, suaradamai.com – Pemerintah Kota Tual Provinsi Maluku menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang desa adat dari DPRD setempat.

Empat buah Ranperda ini diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Kota Tual Hasan Syarifuddin Borut didampingi Wakil Ketua I DPRD Tual Ali Mardana dan Wakil Ketua II DPRD Tual Fitria A. Rahman Notanubun kepada Wali Kota Tual Adam Rahayaan di ruang rapat paripurna DPRD Tual, Senin (5/10/2020).

Empat buah Ranperda tersebut antara lain: Ranperda tentang Penetapan Ratschaap dan Ohoi atau Finua, Ranperda tentang Ratschaap dan Ohoi atau Finua, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Ohoi atau Finua, dan Ranperda tentang Badan Saniri Ohoi (BSO).

Baca juga: Tujuh Fraksi DPRD Malra Setujui Ranperda APBD Perubahan dengan Sejumlah Catatan

Wali Kota Tual Adam Rahayaan dalam pendapat akhir Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada pihak legislatif atas penyampaian empat buah Ranperda tersebut. Ia kemudian menjelaskan tentang empat buah Ranperda itu.

Menurut Wali Kota, Ranperda tentang Penetapan Ratschaap dan Ohoi atau Finua berkaitan dengan pengakuan mengenai keberadaan masyarakat hukum adat yang menegaskan kedudukannya sebagai subyek hukum yang telah terbentuk berdasarkan sejarah dan asal usul, berfungsi untuk mengatur dan memutuskan masalah-masalah hukum adat di lingkungannya serta di lingkungan ohoi atau finua yang diakui oleh sistem pemerintahan negara dan berada dalam wilayah Kota Tual.

Kemudian Ranperda tentang Ratschaap dan Ohoi atau Finua adalah tentang kelembagaan atau sistem pemerintahan adat seperti rat, akbitan, orang kay, soa, saniri, dan marin diseertai dengan tugas, fungsi, hak, dan kewajibannya.

Sedangkan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Ohoi atau Finua dan Ranperda tentang Badan Saniri Ohoi (BSO) merupakan mutatis mutandis dari amanat pasal 49 Permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 12 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Namun terkait Ranperda tentang Pemilihan Kepala Ohoi atau Finua ada pasal-pasal yang mengatur secara khusus tentang calon kepala ohoi atau finua yang berasal dari marga atau mata rumah tertentu yang berlaku secara turun temurun.

Baca juga: DPRD Setujui Ranperda LPJ APBD Provinsi Maluku Tahun 2019 dengan Catatan

Wali Kota menambahkan, berdasarkan pengakuan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, bahwa empat Ranperda ini merupakan Perda adat pertama di Indonesia karena telah memenuhi peryaratan yang diisyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Ini merupakan sebuah prestasi monumental yang telah diraih oleh kedua lembaga ini, terutama DPRD Kota Tual karena telah menggagas menjadi Perda Inisiatif DPRD Kota Tual,” pungkas Wali Kota.

Empat buah Ranperda ini selanjutnya diproses sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku untuk ditetapkan menjadi Perda.

Ketua DPRD Kota Tual Hasan Syarifuddin Borut dalam sambutannya mengharapkan apabila empat buah Ranperda ini dijalankan sebagai Peraturan Daerah, kiranya dapat memberikan warna dan menjadi tonggak sejarah baru bagi Pemda Kota Tual dalam melayani dan memfasilitasi masyarakat, utamanya penataan desa/ohoi/finua yang ada di Bumi Maren.

Baca juga: DPRD Maluku Intens Bahas Dua Ranperda terkait Pengelolaan Blok Masela

Editor: Labes Remetwa


Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tual karena telah menggagas Ranperda tentang desa adat menjadi Perda Inisiatif DPRD Kota Tual.

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU