
Tual, suaradamai.com – Walikota Tual, Adam Rahayaan, S.Ag. M.Si mengatakan, Pemerintah Kota Tual (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual, beberapa hari kedepan akan menyelesaikan agenda krusial, antara lain pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Tahun 2022 dan pembahasan KUA PPAS serta Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2023, guna disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah sesuai prosedur yang berlaku.
Untuk itu, semoga pembahasan kedua Rancangan Peraturan Daerah dimkasud dapat berjalan dengan baik, terutama pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2022, kiranya diteteapkan menjadi Peraturan Daerah sebelum 30 September 2022 sesuai dengan manat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Terkait itu, maka penting di pahami bersama sesunggguhnya penetapan ambang batas Perda tersebut, memiliki nilai filosofis yang amat dalam, yaitu bahwa segala prosuk yang dihasilkan enting memuat subtansi berkualitas dan tepat waktu, dalam rangka menjamin kesinambungan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian harapan bersama agar proses peyampaian ranperda apbd tahun 2022 perlu dipercepat dan pembahasan oleh dprd sesuai mekanisme yang dilakukan, kendatipun menghadapi berbagai tugas dan hal lain sesuai tugas dan fungsi masing-masing, namun rakyat menanti output yang dihasilkan secara bersama antara DPRD dan Pemrintah Kota Tual.
Baca juga: