Pj. Wali Kota Tual R. Affandy Z. Hasanusi mengaku, pose itu merupakan spontanitas dan tidak ada maksud keberpihakan dalam konteks Pilkada di Bumi Maren.
Tual, suaradamai.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tual menyampaikan klarfikasi terkait pemberitaan yang beredar soal simbol jari “sarangheo” yang ditunjukkan oleh Pj.Wali Kota Tal saat pelantikan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) pada Jumat, 27 September lalu.
Melalui keterangan pers pada Kamis (17/10/2024), Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Tual, Moksen Ohoiyuf, mengakui simbol jari sarangheo/damai/hati, merupakan salah satu pose yang dilarang bagi ASN jelang Pilkada 2024.
Namun, ia menegaskan bahwa simbol tersebut sama sekali tidak memiliki makna politis atau dukungan terhadap salah satu pasangan calon wali kota.
“Simbol jari hati yang dimaksud merupakan gestur universal yang sering digunakan sebagai tanda cinta, kasih sayang, dan persatuan, yang tidak sengaja ditunjukkan,” jelas Ohoiyuf.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gambar/foto Pj. Wali Kota maupun ASN lain dengan mengambil potongan foto tersebut untuk kepentingan politis.
“Pj. Wali Kota Tual senantiasa menjunjung tinggi netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada dan berkomitmen untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi seluruh peserta,” ujar Ohoiyuf.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Tual R. Affandy Z. Hasanusi mengaku, pose itu merupakan spontanitas dan tidak ada maksud keberpihakan dalam konteks Pilkada di Bumi Maren.
“Jangan diartikan sebagai keberpihakan. Kita tetap tegak lurus dengan ketentuan yang berlaku. Harus netral. Kami juga kepada ASN selalu menegaskan itu. Tentunya, kami berusaha memberikan panutan yang baik,” ujar Hasanusi kepada suaradamai.com di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2024).
“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada maksud keberpihakan terhadap kandidat atau calon manapun. Tidak ada itu,” tegas Hasanusi.
Editor: Labes Remetwa