Polisikan HMI, KAHMI Respon Langkah Hukum DPRD Tual

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

“Keputusan ini sangatlah prematur dan emosional,” sesal Lattar.


Langgur, suaradamai.com – Aksi masa mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Maluku Tenggara dan Kota Tual, pada 18 Februari 2020 yang berakhir pencoretan bangunan DPRD Tual menggunakan pilox, berujung pada persoalan hukum.

Merasa dirugikan, Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Ali Mardana, mengeluarkan pernyataan resmi untuk memproses hukum organisasi HMI atas pencoretan bangunan wakil rakyat Kota Tual itu.

Menanggapi reaksi DPRD Tual, Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menyesali sikap DPRD Tual. Perkumpulan para alumni (senior) HMI itu, angkat bicara dan mengambil langkah pendampingan bagi HMI Cabang Tual-Malra.

“KAHMI dengan tegas meminta kepada semua pihak untuk tidak menggiring opini tentang masalah aksi HMI tanggal 18 Februari 2020. Apalagi bagi yang tak memahami persoalan tersebut. Hal ini, agar tidak terjadi benturan pandangan antar institusi HMI dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Tual secara terbuka,” tandas Sekretaris Umum KAHMI Kota Tual, Abd. Iwan Latar, dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Bambu Jalan Baldu Hadat Kota Tual, Minggu (23/2/20).

Menurut KAHMI, kata Latar, langkah DPRD melaporkan HMI ke ranah hukum tidak harus dilakukan. Bagi KAHMI, anggota DPRD adalah representasi dari rakyat yang berkewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi yang disampaikan oleh rakyat. Seharusnya dalam dialog tatap muka antar HMI dan anggota DPRD saat itu, Dewan menyampaikan apa pelanggaran etika atau hukum atas aksi yang terjadi. Bukannya bertindak sepihak.

Lattar menegaskan, keputusan Anggota DPRD Kota Tual mempolisikan HMI ke Polres Malra tidak sesuai hasil dialog atas respon Dewan terhadap aspirasi HMI.

“Keputusan ini sangatlah prematur dan emosional,” sesalnya.

Bagi KAHMI, laporan Polisi atas aksi tersebut boleh ada, apabila terjadi tindakan anarkis oleh masa aksi yang menyebabkan kerugian pihak lain dan menimbulkan pelanggaran hukum.

“Aksi itu biasa terjadi dalam gerakkan massa apa saja,” ketusnya.

Presidium KAHMI, Abdul Wahid Rumaf menegaskan, langkah hukum itu terkesan terburu-buru. DPRD tidak mengkaji dari berbagai aspek, apakah yang dilakukan HMI telah memenuhi unsur pidana atau tidak.

Rumaf menjelaskan, dalam Pasal 489 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersirat, seseorang dikenakan hukum apabila terdapat kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau pun kesusahan bagi pihak lain.

“Dalam kasus ini, aksi yang dilakukan HMI belum memenuhi unsur tersebut,” katanya.

KAHMI menyatakan, laporan Polisi tersebut bukan hanya mengatasnamakan HMI secara individual. Tetapi telah turut menggiring institusi secara keseluruhan. Baik HMI, KAHMI maupun Alumninya yang terikat secara doktrinal.

Pihak KAHMI mengaku, akan menghormati keputusan DPRD yang mana telah mengaduhkan HMI ke ranah hukum.

“KAHMI akan tetap kooperatif mengikuti perkembangan proses laporan Polisi itu,” ujar Latar.

Aksi pencoretan ini sendiri muncul akibat kekesalan massa HMI terhadap anggota Dewan yang tak ada di tempat saat itu. Sementara aksi demo itu dipicu oleh adanya dugaan pengadaan 27 unit motor bodong dari dana Aspirasi DPRD Kota Tual tahun anggaran 2017 yang diperuntukkan kepada konstituen. Ke 27 motor tersebut ditemukan tak memiliki kelengkapan STNK dan BPKB.

HMI mengklaim, ada pihak-pihak terkait dalam kasus pengadaan motor ini yang saling melempar tanggung jawab, dengan titik sasaran aspirasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Tual periode sebelumnya. (gerryngamel/tarsisarkol)

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU