
Tim Pokja PKP turut membahas atau melihat kembali resume hasil rakor Pokja ke-II tentang indikator yang digunakan untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Langgur, suaradamai.com – Gelar Rapat Koordinasi Ke-IV, Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar rapat koordinasi IV, di ruang rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbangda) Malra, Selasa (15/9/2021).
Sekretaris Pokja PKP Malra Abdul Matdoan menjelaskan, rapat koordinasi Ke-IV digelar untuk membahas beberapa hal, diantaranya, memboboti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) yang dipaparkan oleh Dinas perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan (DKPP), dan membahas kinerja Pokja PKP selama ini.
Tim Pokja PKP turut membahas atau melihat kembali resume hasil rakor Pokja ke-II tentang indikator yang digunakan untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
“Pada rakor II, kita telah menghimpun indikator atau kriteria dari beberapa OPD tentang 13 kriteria rumah tidak layak huni. Pembahasan saat ini, kita dapat 5 kriteria lagi dan akan kita tambahkan,”jelas Matdoan.
Rapat tersebut menghasilkan tiga rekomendasi yang akan disampaikan dan digunakan anggota Pokja dan OPD, antara lain.
Pertama, melibatkan setiap OPD untuk menggunakan format survey sehingga menghasilkan satu hasil data infrastruktur yang sama.
Kedua, menyiapkan surat edaran tentang mekanisme metode survey yang digunakan saat di lapangan.
Dan ketiga, menyiapkan SK bupati terkait format/model survey yang digunakan sebagai panduan oleh OPD untuk data infrastruktur.
“Survey yang dilakukan akan melibatkan setiap OPD teknis sehingga data yg digunakan menggunakan kriteria yang sama, dan mendapatkan hasil yang sama pula sehingga tidak ada tumpah tindih atau berbeda-beda,”tutup Matdoan.
Editor: Petter Letsoin
Baca juga: