Pemerintah memprediksi tingkat kemiskinan di Maluku Tenggara akan turun drastis, dari 22% saat ini menjadi 2% lewat proyek seaweed estate.
Langgur, suaradamai.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Sumba Timur sebagai “seaweed estate” atau budidaya rumput laut terintegrasi.
Pembiayaan pada proyek ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, melalui pinjaman luar negeri. Sekitar USD 30 juta atau sekitar Rp500 miliar akan digelontorkan bagi Malra dan Sumba Timur untuk membiayai proyek tersebut. Selain itu, pemerintah pusat juga mengusahakan dukungan dari pihak swasta.
Terkait tenaga kerja, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara Niko Ubro menjelaskan, proyek ini membutuhkan lahan sekitar 500 hektar untuk lokasi budidaya. Dengan demikian, membutuhkan tenaga kerja sekitar 2.500 orang.
“Karena 5 orang menangani 1 hektar, maka 5 kali 500 hektar jadi 2.500 orang,” jelas Niko kepada Suara Damai usai rapat koordinasi secara virtual dengan KKP di ruang rapat Kantor Bupati Malra, baru-baru ini.
Proyek budidaya rumput terintegrasi ini, tidak sebatas memproduksi bahan baku atau barang mentah. Yang akan keluar dari Malra adalah barang jadi. Dengan demikian, membutuhkan tenaga kerja di bagian industri, laboratorium, gudang, penjemuran, administrasi, supervisor, pengawas, dan lain-lain.
“Kemungkinan bisa 3.000an tenaga kerja, karena yang paling banyak pasti di lapangan,” jelas Niko.
Seluruh tenaga kerja ini, kata Niko, akan digaji berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR). Dilansir Malukuterkini.co pada 1 November 2020, Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku tahun 2021 sebesar Rp2.604.961.
UMP ini juga berlaku di Kabupaten Maluku Tenggara. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Malra Arsyad Jabkenjanan menjelaskan, penetapan upah di kabupaten tidak beda jauh dengan di Provinsi. Dewan penetapan upah di Malra, lanjut Arsyad, terlambat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), sehingga secara otomatis Malra menggunakan UMP.
“Kalau produksi meningkat, ada bonus juga untuk pekerja. Seandainya, mereka (pekerja) kerja di lokasi rumput laut (seaweed estate), tapi kalau mereka punya lahan sendiri ada kan mereka bisa kembangkan sendiri,” kata Niko.
Niko menambahkan, pemerintah mengutamakan masyarakat Maluku Tenggara sebagai tenaga kerja pada proyek tersebut. Apabila kekurangan tenaga, lanjut Niko, maka akan didatangkan dari luar daerah.
“Kalo seandainya ada tenaga kerja dari luar masuk, katong (kita) juga harus menerima. Karena ini bagian dari pada transfer pengetahuan, skill, dan etos kerja. Dorang (mereka) datang juga untuk jangka waktu tertentu. Tetapi orang Kei yang diutamakan,” jelas Niko.
Harga rumput laut naik
Niko mengatakan, produk rumput laut dari Maluku Tenggara tidak akan dikirim dalam bentuk bahan baku atau bahan mentah keluar daerah, karena akan diproses melalui industri.
Menurut Niko, selama ini, Malra mengirim bahan mentah keluar untuk diolah di Sulawesi dan Jawa, sehingga ada biaya pengiriman. Dengan adanya, industri di Malra, maka biaya tersebut akan terpotong. Nah, biaya ini kemudian dikonversikan ke harga rumput laut.
“Sehingga harga rumput laut yang sekarang Rp13.000 sampai Rp14.000 (per kg) itu bisa meningkat menjadi Rp20.000 sampai Rp30.000 per kg,” ujar Niko.
Ekonomi meningkat
Dengan terserapnya tenaga kerja dan naiknya harga rumput laut, ini akan mengurangi pengangguran dan tingkat kemiskinan di Maluku Tenggara.
“Katong bersyukur atas kerja keras Pa Bupati sehingga Malra bisa ditetapkan sebagai seaweed estate. Ada kawasan lain (Tual, MBD, dan lain-lain) juga berebutan (proyek seaweed estate), tetapi katong bersyukur bahwa anugerah itu jatuh di Malra,” ujar Niko.
Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun saat memaparkan materi tentang kesiapan Malra dalam mendukung proyek ini, Ia memprediksi bahwa tingkat kemiskinan di Malra yang saat ini sebesar 22% akan turun menjadi 2% pada tahun 2022. Atau secara jumlah, penduduk miskin di Malra sebanyak 26.702 jiwa, akan turun menjadi 2.514 jiwa, atau terjadi pengurangan sebesar 24.188 jiwa.
Editor: Labes Remetwa
Seluruh tenaga kerja ini, kata Niko, akan digaji berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR).
Baca juga:
- Lewat Vicon, KKP Pastikan Kesiapan Lahan Program “Seaweed Estate” di Malra
- Legislator Maluku Apresiasi Bupati Malra Soal Seaweed Estate
- Pemprov Maluku Gelar Penyuluhan Lingkungan Sehat Di Malra
- Bupati Malra Bersama Masyarakat Cor Dak Masjid Ohoi Dian Pulau
- Pemkab Malra Sudah Tetapkan Waktu Dan Mekanisme Tes SKD CPNS 2021