Ranperda Ditetapkan, Kadis DPKPP : Sebagai Payung Intervensi Pemda Ke Masyarakat

Ranperda yang diusulkan oleh DPKPP adalah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.


Langgur, suaradamai.com – Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Yang diusulkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan  Pertanahan(DPKPP) Kabupaten Maluku Tenggara telah ditetapkan DPRD sebagai Peraturan daerah (Perda), Sabtu(24/4/2021).

Ranperda yang diusulkan oleh DPKPP adalah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.

Kepala Dinas DPKPP, Afan B. Ifat mengatakan, penetapan Ranpeda sebagai Perda, akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah khususnya DPKPP untuk memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat.

“Perda ini merupakan salah satu bahan dan syarat intervensi pemda untuk mendapatkan bantuan-bantuan pemerintah pusat,” Jelas Afan.

Dia menambahkan, kedepan pemda melalui dinas teknis akan mengupayakan bantuan kepada masyarakat seperti bantuan stimulan, peningkatan kualitas rumah swadaya, perbaikan jalan lingkungan maupun bantuan lainnya.

Editor: Petter Letsoin


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...