Gelar “Vis Bad” secara harafiah diartikan sebagai meluruskan yang bengkok. Maknanya bahwa, seorang dipercayakan menjadi pemimpin untuk membenahi kekurangan dan kelemahan, menjadi lebih baik.
Langgur, suaradamai.com – Dewan Adat Rat Ur Siuw Rat Lor Lim Kepulauan Kei mengukuhkan Gubernur Maluku Murad Ismail sebagai “Vis Bad”. Pengukuhan dilakukan di kediaman Rat Famur Danar, Jumat (22/7/2022).
Gelar Vis Bad secara harafiah diartikan sebagai meluruskan yang bengkok. Maknanya bahwa, seorang dipercayakan menjadi pemimpin untuk membenahi kekurangan dan kelemahan, menjadi lebih baik.
Pemberian gelar dan pengukuhan ini merupakan bentuk apresiasi kepada Gubernur Maluku Murad Ismail, yang dinilai sudah banyak membantu dan mendukung proses pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara, terutama di Pulau Kei Besar.
“Bahwa fakta saat ini, Pemerintah Daerah dan masyarakat Maluku Tenggara, terutama masyarakat Kei Besar, telah melihat dan merasakan semakin ada perubahan, sebagai dampak dari pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang diarahkan ke wilayah Kei Besar,” ungkap Rat Yab Faan Ratschaap Ohoilim Tahit Patrice Renwarin, saat membacakan putusan Madivun Rat Ur Siuw Rat Lor Lim Kepulauan Kei.
Karena pengukuhan ini juga didasari pada penjelasan dan permintaan Bupati, maka Bupati Malra M. Thaher Hanubun juga memperjelas pernyataan Madivun Rat tentang pemberian gelar tersebut, dalam sambutannya.
Menurut Hanubun, salah satu alasan utama pemberian gelar adat itu adalah karena Gubernur telah membantu pembangunan di Kei Besar dengan menandatangani rekomendasi tentang penetapan Lokasi Prioritas (Lokpri) empat Kecamatan di Kei Besar.
“Nuhu Yuut yang ditetapkan sebagai pulau terluar dalam Perpres Nomor 6 tahun 2017, kawasan strategis nasional tertentu (KSNT), Perpres 18 tahun 2020 tentang Lokpri, tidak luput dari coretan tangan Jenderal (Murad Ismail),” sebut Bupati.
Senada dengan Bupati, Wali Kota Tual Adam Rahayaan juga mengungkapkan dukungan Gubernur dalam pembangunan di Tual, khususnya pembangunan Pantai Kiom.
“Saya menyampaikan terima kasih, dimana Pantai kiom juga tidak lepas dari rekomendasi Koya’an (Kakak) Gubernur Maluku,” ujar Wali Kota dalam sambutannya.
Prosesi Pengukuhan
Mengawali prosesi pengukuhan, Yaha Frang (Panglima Perang) Ratschaap Maur Ohoiwut Efrem Silubun melakukan ritual adat. Ritual bertujuan menangkal segala halangan, hambatan, yang ingin menghalangi proses. Silubun menggunakan tiga janur kuning, membacakan doa adat, kemudian melepas dua helai janur di sebelah utara dan satu helai di sebelah selatan.
Tokoh adat yang menggunakan ikat kepala putih itu selanjutnya bersama salah satu tua adat mendampingi Rat Maur Ohoiwut Leopold Rahail, menjemput Gubernur Murad Ismail dan istri di kediaman Bupati. Mereka kemudian berjalan ke rumah Rat Famur untuk mengikuti “madivun” atau musyawarah adat dan pengukuhan.
Dalam madivun, Rat Famur Danar Abdul Gani Hanubun meminta persetujuan para Rat atas pengukuhan tersebut. Setelah mendapat persetujuan, Rat Yab Faan Ratschaap Ohoilim Tahit Patrice Renwarin membacakan putusan dewan adat Nomor 09/RUS-RLL/VII/2022. Kemudian salah satu Rat memakaikan pakaian adat Kei berwarna merah kepada Murad dan syal kain tenun untuk istri gubernur Widya Pratiwi Murad.
Setelah madivun, Rat Famur Danar Abdul Gani Hanubun membacakan doa adat dan memakaikan mahkota adat sebagai tanda pengukuhan Murad sebagai Vis Bad. Sementara istri Rat Famur Danar mengalungkan kain adat kepada istri Gubernur sebagai tanda diterima menjadi “Dit Evav”.
Acara pengkuhan ditutup dengan doa adat dan menari tarian saryat masal.
Untuk diketahui, putusan madivun adat itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Madivun Rat Famur Danar Abdul Gani Hanubun, anggota Rat Ihi Bes Muhammad Ekan Refra, Rat Kirkes Agung Renwarin, Rat Maur Ohoiwut Leopold Rahail, Rat Yab Faan Patrice Renwarin, Rat Kat El Mahmud Rusbal, Rat Manyeuw Norbertus Watratan, dan Rat Magrib Frans Renfaan.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: