Bupati menegaskan, selain hadir meresmikan listrik 24 jam, Ia juga hadir untuk memastikan bahwa setiap rumah yang ada di Ohoi Banda Efruan dan Banda Ui harus teraliri listrik.
Langgur, suaradamai.com – Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun memerintahkan Kepala Ohoi Banda Efruan dan Banda Ui Kecamatan Kei Besar Utara Timur, agar membebankan biaya penyambungan listrik dengan dana desa.
Hal tersebut Ia sampaikan dalam sambutannya sebelum meresmikan Listrik Desa (Lissa) 24 jam untuk kedua ohoi tersebut, Senin (8/11/2021).
Menurut Bupati, wilayah Kecamatan Kei Besar Utara Timur, termasuk Banda Efruan dan Banda Ui, masuk dalam wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem. Sehingga Bupati menginginkan agar biaya biaya penyambungan tidak dibebankan ke warga.
“Biaya penyambungan ini, jangan lai bebankan kepada masyarakat. Kalo misalkan dana ohoi habis, minta sama Bupati, Bupati yang bayar,” kata Bupati disambut tepuk tangan meriah.
Bupati menegaskan, selain hadir meresmikan listrik 24 jam, Ia juga hadir untuk memastikan bahwa setiap rumah yang ada di Ohoi Banda Efruan dan Banda Ui harus teraliri listrik.
“Saya hanya datang untuk memastikan bahwa kalau rumahnya layak untuk untuk disinari listrik, kenapa tidak. Jadi saya datang hanya untuk memastikan. Jangan pilih kasih. Semuanya harus dinyalakan,” tegas Bupati.
Sementara itu, dalam laporannya, Manajer PT. PLN UP3 Tual Alex Manuhua menjelaskan, khusus untuk Banda Efruan, sudah 88 rumah yang dipasangi kWh meter dan sudah menyala. Sementara untuk Banda Ui, dari total 54 rumah, baru 1 yang menyala.
“Tentunya semua rumah di Banda Efruan dan Banda Ui akan dinyalakan secara bertahap setelah dilakukan pembayaran Biaya Penyambungan,” jelas Alex.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga:





