Menurut Utha, jika dilihat dari postur APBD, ada sejumlah anggaran yang bisa digeser untuk penanganan Covid-19 dibanding menggeser anggaran pendidikan.
Langgur, suaradamai.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Esebius Utha Safsafubun menilai langkah pemerintah daerah menggeser sebagian dana pendidikan untuk penanganan Covid-19 merupakan langkah konyol.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara, di ruang Komisi II, Selasa (4/8/2020).
“Melakukan refokusing kegiatan dan realokasi anggaran pendidikan, itu sesuatu yang paling konyol,” kesal Utha. “Pemerintah pusat saja, yang namanya DAK, yang ditarik itu semua kementerian, kecuali pendidikan dan kesehatan. Kok, ini pemerintah daerah melakukan pergeseran dari pada anggaran pendidikan?”
Politisi Partai PDIP itu menegaskan, dalam masa pandemi Covid-19, justru anggaran pendidikan dan kesehatan yang harus dipertahankan, bahkan bila perlu ditambahkan. “Kita bicara kesehatan itu kita bicara saat ini. Tapi bicara pendidikan, bicara masa depan,” tandasnya.
“Kasihan, biaya pendidikan ini. Seperti terlihat dari laporan pertanggungjawaban dan prognosis enam bulan kedepan. Ternyata salah satu komponen dari belanja operasi yaitu belanja barang jasa, sebagian besar sudah dialihkan untuk Covid-19,” bebernya.
Utha menegaskan, persoalan ini menjadi perhatian serius Komisi II. Ia berpendapat bahwa kesalahan ini disebabkan karena masukkan yang tidak benar dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah kepada Bupati. “Ini langkah yang sangat tidak produktif, tidak populer, yang dipertotonkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kesal Utha.
Menurut Utha, jika dilihat dari postur APBD, ada sejumlah anggaran yang bisa digeser untuk penanganan Covid-19 dibanding menggeser anggaran pendidikan. “Kalo yang saya lihat dari realisasi ini saja, seharusnya masih banyak mata anggaran yang bisa digeser untuk Covid-19, di luar pendidikan,” jelasnya.
Selasa (11/8/2020), Suaradamai.com mengkonfirmasi berita ini ke Sekretaris Daerah Ahmad Yani Rahawarin yang juga adalah koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Namun Ia mengarahkan ke Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Malra Rasyid.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Malra Rasyid mengatakan, anggaran dana pendidikan yang digeser itu bukan semata-mata untuk penanganan Covid-19. Tetapi pergeseran itu merupakan konsekuensi dari pemotongan dana transfer – DAU sebesar kurang lebih Rp 18 miliar.
“Ini sesuai dengan arahan terkait dengan realokasi dan refokusing terhadap pemotongan dana transfer kita. Dana transfer kita dipotong, karena seluruh kegiatan yang mengumpulkan banyak orang itu dipending pelaksanaannya. Juga perjalanan dinas luar daerah kita pending pelaksanaannya. Kita realokasi untuk dititipkan di belanja tak terduga untuk kita lakukan pergeseran dalam rangka penanganan Covid-19,” jelas Rasyid di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2020).
Ia melanjutkan, belanja tak terduga ini akan digunakan untuk membiayai tiga kegiatan sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor 119/2813/SJ dan nomor 117/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Tiga kegiatan tersebut yakni, pertama, belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Kedua, untuk penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net. Ketiga, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup.
Menurut Rasyid, dalam arahan menteri, sebelum dilakukan refokusing itu tidak ada kewajiban untuk dana pendidikan dan kesehatan tidak dipotong. “Kalau kita tidak melakukan pemotongan tentu agak memberatkan kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Rasyid mengatakan, setelah dilakukan refokusing dan realokasi – 20% dari belanja barang dan jasa dan 25% belanja modal – itu belum terakomodir. Makanya, lanjut Rasyid, dilakukan pemotongan dari seluruh OPD terhadap barang dan jasa maupun belanja modal, termasuk Dinas Pendidikan.
Ditanya terkait item lain dalam postur APBD yang bisa digeser selain dana pendidikan, Rasyid mengatakan bahwa hal itu belum cukup. “Katong sudah melakukan pemotongan selain dinas pendidikan dan dinas kesehatan, tetapi belum mengakomodir 20% dan 25% itu. Oleh karena itu, katong menganggap bahwa ada kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang, kita pending. Alokasi anggarannya kita titipkan ke belanja tak terduga untuk kita alokasikan untuk penanganan Covid-19,”
Untuk diketahui, pemerintah daerah melakukan pemotongan anggaran pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 5,6 miliar dari alokasi anggaran pendidikan kurang lebih Rp 46,7 miliar. Sedangkan untuk Dinas Kesehatan tidak dilakukan pemotongan tetapi penambahan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 2,8 miliar dari alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp 51,9 miliar.
Editor: Labes Remetwa
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Malra Rasyid mengatakan, anggaran dana pendidikan yang digeser itu bukan semata-mata untuk penanganan Covid-19. Tetapi pergeseran itu merupakan konsekuensi dari pemotongan dana transfer