Sairdekut: DPRD dan Pemprov Maluku Agendakan Penataan Aset Daerah

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masalah aset daerah Provinsi Maluku, kata Sairdekut, hingga kini belum tuntas.


Ambon, suaradamai.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut mengatakan, Pemprov Maluku perlu menaruh perhatian serius terhadap aset daerah.

Masalah aset daerah Provinsi Maluku, kata Sairdekut, hingga kini belum tuntas. KPK telah menetapkan batas waktu atau deadline bagi Pemprov Maluku untuk menyelesaikan hal tersebut hingga 2024.

“Sampai saat ini persoalan aset daerah di Maluku belum juga tuntas, jadi Pemrov sudah harus segera menatap seluruh asser daerah,” ujar Sairdekut kepada awak media, Selasa (22/11/2021).

Sairdekut menambahkan, DPRD dan Pemprov Maluku dalam waktu dekat akan mengagendakan untuk melakukan penataan aset, baik bergerak maupun tidak bergerak.

Agenda itu, kata Sairdekut, telah dirancanang bersama bagian administrasi aset bisa tertata dengan baik disertai pembuktian atas kepemilikan aset.

“Jadi baik yang sekarang ini maupun di tahun-tahun sebelumnya, supaya pencatatan dan pembuktian atas kepemilikan seluruh aset ini dapat kita benahi dengan baik,” jelas Sairdekut.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU