Selain Betaubun, Bawaslu Malra Juga Memproses Mantan Camat Kebut ke BKN

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laporan yang diteruskan berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).


Langgur, suaradamai.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) juga meneruskan laporan terhadap mantan Camat Kei Besar Utara Timur Candra Namsa, ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Laporan yang diteruskan berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan tersebut serupa dengan laporan terhadap mantan Camat Kei Besar Titus Betaubun yang juga sudah diteruskan ke BKN.

“Bawaslu Maluku Tenggara meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kepala BKN Regional IV Makassar melalui Aplikasi Sistem Berbagi Terntegrasi (SBT) BKN,” ungkap Ketua Bawaslu Malra Richardo E. A. Somnaikubun, dalam keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi, dalam rangka Sidang Perkara PHPU, Kamis (23/1/2025).

Sama seperti mantan Camat Titus Betaubun, Bawaslu Malra juga masih menunggu hasil verifikasi dari BKN terhadap mantan Camat Candra Namsa.

Sebagaimana diberitakan pada 16 November lalu, Tim Netralitas ASN Malra telah memanggil Namsa untuk meminta klarifikasi berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam Pilkada 2024.

Namsa diduga mengarahkan massa lewat grup WhatsApp untuk ikut kampanye politik Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati tertentu.

Editor: Labes Remetwa


Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU