Setelah Ohoidertom, Sosialisasi dan Diskusi Pelestarian Penyu Digelar di Ohoidertutu

Ada empat jenis penyu di Kepulauan Kei yang dilindungi.


Langgur, suaradamai.com – Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Gugus Pulau VIII Kepulauan Kei menggandeng mitra menggelar sosialisasi dan diskusi tentang pelestarian penyu di Kepulauan Kei, Provinsi Maluku.

Hari ini, Selasa (23/3/2021), tim yang terdiri dari Kantor Cabang DKP Maluku, Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Tual, budayawan Kei, Dinas Perikanan Malra, Camat Kei Kecil Barat, Kapolsek Kei Kecil Barat, dan Danramil Kei Kecil Barat, bertemu dengan warga Ohoi Ohoidertutu di Pantai Ngur Mun Vat Wahan. Sebelumnya, kegiatan serupa dilakukan di Ohoidertom, 22 Maret 2021.

Kegiatan dimulai dengan pemaparan materi oleh budayawan Kei/peneliti Anton Ohoira. Anton, yang 20 tahun terakhir meneliti tentang Kei, menjelaskan tentang tradisi orang Nufit (Kecamatan Kei Kecil Barat) memanfaatkan penyu belimbing/tabob. Menurut dia, hari ini, tradisi itu sudah mulai tergerus.

Kemudian, Kepala Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Gugus Pulau VIII Kepulauan Kei Thommy Bella memaparkan tentang manfaat Tabob bagi ekosistem laut, namun kata dia, hari ini pun jumlah Tabob semakin berkurang.

Dari dua pemateri tersebut menyimpulkan bahwa perkembangan Tabob dari sisi budaya maupun jumlah individu di laut, sudah menurun.

Sebab itu, sosialisasi ini dikunci dengan pemateri terkahir dari Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Tual. Kepala Resort Yopi Yamlean menjelaskan tentang undang-undang yang mengatur tentang perlindungan penyu, termasuk Tabob.

Ada empat jenis penyu di Kepulauan Kei yang dilindungi,  yakni spesies penyu hijau (Chleonia mydas), penyu sisik (Eretmochelis imbricate), penyu belimbing (Dermmochelys coriacea), dan penyu lekang (Lepodichelys olivacea).

Ketiga pemateri sepakat bahwa Tabob dilindungi, namun masih diberikan toleransi agar dimanfaatkan untuk kegiatan adat masyarakat Nufit. Hanya saja, jumlah yang dimanfaatkan perlu diatur dengan baik.

Sebelum pelaksanaan kegiatan di Ohoidertutu, tim lebih dulu menggelar kegiatan serupa di Ohoidertom. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan perlindungan penyu dari sisi regulasi hukum positif, keagamaan, manfaat ekologi, dan membangun komitmen bersama pemerintah dan masyarakat dalam pelestarian dan pemanfaatan penyu secara berkelanjutan.

Editor: Labes Remetwa


Ketiga pemateri sepakat bahwa Tabob dilindungi, namun tidak menutup kemungkinan agar dimanfaatkan untuk kegiatan adat masyarakat Nufit.


Baca juga:

Bagikan:

Populer

Artikel terkait

Pelaksanaan SK Mutasi ASN Dipertanyakan, Keterangan Kabid GTK Dikbud Maluku dan Cabang Dinas Buru Berbeda

Kepala Bidang GTK Dikbud Maluku, Jefriks Berhitu, ST., MT.,...

Sekolah Lapang Cuaca Nelayan Jadi Langkah Nyata Wujudkan Nelayan Ambon yang Hebat, Selamat, dan Sejahtera

"Informasi cuaca yang akurat menjadi kompas bagi para nelayan....

Mahasiswa Polikant Presentasikan Hasil Digital Marketing UMKM Perikanan dalam Kegiatan PBL

Selama sebulan mereka tidak hanya belajar di ruang kelas....

Hotel Santika Premiere Ambon Beri Penghargaan kepada Insan Pers Lewat Best Media Awards 2026

Ambon, suaradamai.com – Hotel Santika Premiere Ambon memberikan apresiasi...