Sebelum konflik ke dua desa pecah pada Sabtu (5/2/2022) lalu, Komisi I telah melakukan RDP dengan Ohoi Kelanit dan Ohoi Loon terkait sengketa lokasi pembangunan Gapura Ohoi Kelanit.
Langgur, suaradamai.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Antonius Renyaan buka suara terkait sengketa lokasi pembangunan Gapura Ohoi Kelanit, di salah satu lahan antara Ohoi (Desa) Kelanit dan Ohoi Loon.
Renyaan mengaku, sebelum konflik ke dua desa pecah pada Sabtu (5/2/2022) lalu, pihaknya telah menerima surat pengaduan dari masyarakat Ohoi Loon dengan judul penyerobotan terhadap wilayah petuanan Ohoi Loon.
“Terhadap surat dimaksud, maka dalam rapat internal komisi, komisi menetapkan untuk dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Karena persoalan ini kaitan dengan stabilitas pemerintahan di ohoi. Kemudian juga berkaitan dengan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dari kedua kampung tersebut,” ungkap Renyaan kepada wartawan, Selasa (7/2/2022).
Menurut Politisi Partai NasDem itu, Komisi I telah melakukan RDP bersama kedua pihak yang berkonfik. Rapat pertama bersama Ohoi Loon. Hadir saat itu Kepala Ohoi Loon, ketua dan anggota BPO.
Setelah itu pada RDP kedua, Komisi I mengundang Penjabat Kepala Ohoi Kelanit, Ketua BSO, Ketua Adat dan beberapa perwakilan masyarakat Ohoi Kelanit.
“Yang pertama kita tangkap adalah pengakuan melalui pimpinan Kelanit, bahwa itu adalah petuanan wilayah Loon. Selain itu, penjelasan dari ke dua desa bahwa mereka adalah keluarga yang tidak dapat dilepas pisahkan satu dengan yang lain,” ungkap Renyaan.
Sebab itu, Renyaan menambahkan, dalam rapat terakhir bersama Pemerintah Ohoi Kelanit, pihaknya sepakat untuk tidak melakukan rapat lanjutan bersama mitra komisi lain seperti camat dan Raja Ohoilim Tahit.
“Karena atas dasar kekeluargaan itu, kita sepakat Pemerintah Ohoi Kelanit lakukan komunikasi balik dengan Pemerintah Ohoi Loon untuk dapat solusi terbaik bagi Ohoi Kelanit, dalam kegiatan pembangunan gapura,” tutur Renyaan.
Namun, sayangnya konflik pun pecah. Renyaan kemudian mempertanyakan komitmen bersama dalam RDP tentang solusi atas persoalan antara kedua desa tersebut.
“Perlu dipertanyakan, apakah Kelanit sudah laksanakan kesepakatan itu dengan Loon atau belum. Kalau belum, ini satu hal yang ganjal yang menurut Komisi I, bahwa di luar dari kesepakatan, komitmen pimpinan Pejabat Kepala Ohoi, Ketua BSO dan Ketua Dewan Adat Kelanit,” tegas Ketua Komisi I.
Untuk itu, Komisi I akan terus melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang berwenang termasuk masyarakat Ohoi Loon dan Kelanit guna mencari solusi perdamaian terhadap persoalan tersebut.
Ia berharap agar masyarakat ke dua desa dapat menahan diri dan menghormati Falsafah Budaya Kei, yakni Ain Ni Ain (persaudaraan).
“Kekeluargaan dan persaudaraan itu lebih utama, dari pada hal yang lain. Falsafah leluhur Kei adalah “Harta I Bulir, Minan I Umat.” Oleh karena itu, perasaan kekeluargaan, kekerabatan, persaudaraan yang disampaikan dalam RDP itu yang harus ditindaklanjuti. Kemudian juga, kepada pihak-pihak lain diharapkan agar lebih proaktif untuk menyelesaikan persoalan secara damai dengan cara cara dialog,” pungkas Renyaan.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: