Pelantikan Notanubun dan Toatubun dianggap sebagai pelantikan gelombang kedua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Langgur, suaradamai.com – Tak mau kalah di pengadilan bila digugat, Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun melantik dua pejabat di lingkungan kesehatan. dr. Katrince Notanubun dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan dr. Fadillah Toatubun dilantik sebagai Direktur RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.
Keduanya masing-masing dilantik berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 821.22SK0012020 tertanggal 30 Januari 2020 dan SK Bupati Nomor 821.23SK0042020 tertanggal 19 Februari 2020.
Bupati mengatakan, jabatan yang diberikan kepada dua pejabat terlantik tersebut sudah sesuai aturan dan nomenklatur yang telah berubah.
“Dimana sesuai ketentuan pasal 135 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, setiap PNS atau non PNS yang diangkat menjadi pejabat wajib dilantik. Jika keduanya tidak dilantik, dan ada gugatan, pastinya kita akan kalah,” tandas Bupati saat pelantikan di lantai III Kantor Bupati lama, Sabtu (29/2/20).
Bupati menegaskan, ketentuan ini perlu dijalankan, sehingga pemerintah daerah dapat terhindar dari pelanggaran.
Berkenaan dengan telah dilantiknya dua pejabat kesehatan, Bupati berharap, dr. Fadillah dapat menata kembali RSUD Karel Sadsuitubun Langgur dengan penuh tanggung jawab untuk melayani masyarakat Maluku Tenggara.
“Saya berharap agar secepatnya para pejabat yang dilantik menyesuaikan kerjanya. Bagi dr. Fadillah dapat menata kembali RSUD Karel Sadsuitubun,” pesannya.
Sebelumnya, Bupati telah melantik para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di lingkup Pemkab Malra. Pelantikan Katrin dan Fadillah, merupakan pelantikan gelombang II. (gerardngamel/tarsissarkol)