“Jadi ini hanya untuk membatasi kerumunan, membatasi rapat secara fisik dan karena saya ASN tetap kerja seperti biasa, ini khusus untuk anggota dewan saja,”pungkas Sekwan.
Ambon, suaradamai.com – Walikota Ambon Richard Louhenapessy telah mengeluarkan surat instruksi nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diperketat dan peta resiko penyebaran Covid-19.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Ketua DPRD Maluku, Lukcy Wattimury lewat edaran nomor 047/265 menerapkan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari rumah bagi anggota DPRD Provinsi Maluku.
“Yang pasti DPRD Provinsi, pimpinan dan anggota DPRD Maluku sudah mulai WFA sejak kemarin, kerja dari rumah sampai dengan hari Minggu (18/7) dan senin depan anggota DPRD baru beraktifitas di kantor,”akui Sekwan DPRD Maluku, Bodewin Wattimena kepada awak media, Selasa (13/7).
Menurut Sekwan, langkah WFA yang diambil pimpinan dewan berhubung dengan 11 pegawai DPRD yang terpapar positif Covid-19, sehingga segala aktifitas dewan tetap berjalan seperti biasa, namun kerjanya dari rumah lewat virtual.
Sama halnya dengan agenda kerja dewan yang ada di DPRD, akan disesuaikan dengan kondisi keterbatasan dan sebagian dewan bisa mengikuti lewat virtual, seperti yang dilakukan dalam rapat Badan Musyawara (Banmus).
“Jadi ini hanya untuk membatasi kerumunan, membatasi rapat secara fisik dan karena saya ASN tetap kerja seperti biasa, ini khusus untuk anggota dewan saja,”pungkas Sekwan.
Editor: Petter Letsoin
Baca juga: