Tingkatkan Kinerja ASN, Bupati Sampaikan Sistem Kerja Baru di Masa New Normal

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Malra memberikan ruang untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).


Langgur, suaradamai.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menggelar apel akbar ASN di Kantor Bupati Maluku Tenggara, Senin (8/6/2020) pukul 7.00 WIT. Apel ini merupakan tanda bahwa ASN mulai beraktivitas di kantor.

Dalam arahannya, Bupati Malra Muhammad Taher Hanubun mengatakan secara nasional masih dihadapkan dengan wabah Covid- 19 yang berdampak luas pada seluruh sektor kehidupan. Berbagai kebijakan telah ditempuh, termasuk penataan kembali Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara, salah satunya adalah work from home (bekerja dari rumah). Selanjutnya, kebijakan terakhir adalah new normal (kehidupan normal baru).

Dalam kaitan dengan pelaksanaan tugas aparatur, lanjut Bupati, pemerintah melalui Menpan-RB telah mengeluarkan SE Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam tatanan normal baru. Sebagai tindaklanjutnya, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, Bupati telah mengeluarkan pula Surat Edaran Nomor 800/ 2737 /SETDA tanggal 5 Juni 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Penyesuaian sistem kerja ASN

Bupati menegaskan, pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Penyesuaian sistem kerja dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi berkerja. Pada prinsipnya pejabat/pegawai di lingkungan Pemkab Malra melaksanakan tugas kedinasan kantor (work from office). Namun tidak menutup kemungkinan untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (work from home). Work From Home (WFH) dapat diberikan oleh kepala perangkat daerah dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan pegawai; hasil penilaian kinerja pegawai; kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi; laporan disiplin pegawai; kondisi kesehatan pegawai; kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/ dalam pengawasan/dikonfimasi Covid-19); riwayat perjalanan dalam negeri/ luar negeri dalam 14 hari kalender akhir; riwayat interaksi pegawai dalam penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam empat belas hari kalender akhir; serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

Untuk menjamin kelancaran penyelengaraan pelayanan publik, Bupati menginsturksikan kepala perangkat daerah agar melakukan penyerderhanaan SOP dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi; menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi; membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; memperhatikan jarak aman (physical distancing) kesehatan dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara offline sesuai dengan protokol kesehatan; serta mengoptimalkan pelayanan front office.

Surat Edara Bupati juga mengatur perjalanan dinas. Dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal berikut: seluruh penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka dengan instansi pusat agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik; apabila rapat diselenggarakan di kantor, agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (physical distancing) dan jumlah peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku; perjalanan dinas keluar daerah untuk sementara waktu tidak diberikan, dan bilamana diperlukan maka akan dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan, serta memperhatikan ketentuan yang berlaku serta protokol kesehatan.

Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur

Penyesuaian sistem bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Malra dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 perlu dilakukan dengan memperhatikan manajemen sumber daya aparatur yang meliputi penilaian kinerja, pemantauan dan pengawasan, serta disiplin pegawai.

Terkait penilaian kinerja, kepala perangkat daerah memastikan agar unit kerja pada setiap perangkat daerah melakukan penyesuaian SOP, dan melakukan perhitungan kembali analisis beban kerja yang mengadaptasi tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 tanpa mengurangi sasaran kerja dan target kerja; pegawai ASN yang melakukan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home) mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja pegawai ASN; pencapaian sasaran kerja dan pemenuhan taget kinerja pegawai ASN dilengkapi dengan output laporan hasil pelaksanaan tugas, dan merupakan instrumen penting pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) setiap bulan.

Terkait pemantauan dan pengawasan, kepala perangkat daerah bertanggungjawab untuk menugaskan pegawai ASN pada masing-masing lingkup SKPD dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home) sesuai dengan sasaran kerja dan target kinerja; memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat berjalan efektif; memastikan kehadiran pegawai melalui presensi pada masing-masing SKPD; menerima, memeriksa, dan memantau pelaksanaan tugas pegawai ASN secara berkala; menilai hasil pelaksanaan tugas pegawai ASN sesuai sasaran kerja dan target kinerja yang bersangkutan; melaporkan pegawai ASN yang tidak melaksanakan tugas kedinasan kepada Bupati Maluku Tenggara dan Pejabat Yang Berwenang sesuai ketentuan yang berlaku; melaporkan hasil pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada setiap SKPD kepada Bupati dan Pejabat Yang Berwenang.

Masih terkait pemantauan dan pengawasan, pegawai ASN bertanggungjawab untuk menaati penugasan yang ditetapkan oleh atasan langsung secara berjenjang; melakukan presensi sesuai jam kerja; menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan sasaran kerja dan target kinerja; melaporkan hasil pelaksanaan tugas kedinasan kepada atasan langsung; melaporkan kondisi kesehatannya selama melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah/tempat tinggal kepada atasan langsung secara berjenjang, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan.

Terkait disiplin pegawai, Bupati menegaskan kepada kepala perangkat daerah memastikan agar pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan fleksibilitas lokasi bekerja mematuhi ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk diketahui, sejak diberlakukannya Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, maka beberapa Surat Edaran Bupati Maluku Tenggara tentang penyesuaian sitem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Editor: Labes Remetwa

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU