Ambon, suaradamai.com – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk tiga bulan terakhir tahun 2024, yakni Oktober, November, dan Desember, belum dapat dibayarkan. Penyebabnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencapai target, terutama dari sektor retribusi.
“TPP itu sudah kami bayarkan sampai bulan September 2024. Masih ada sisa tiga bulan,” kata Plt Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (16/1/2025).
Robby menjelaskan, meski sektor pajak daerah mengalami surplus, capaian retribusi yang rendah membuat target PAD tidak terpenuhi. Namun, ia menyebutkan kemungkinan TPP tersebut akan dilunasi pada Januari 2025.
“Skenarionya, TPP yang belum terbayar akan dibayarkan pada bulan Januari ini,” ujarnya.
Pemkot Ambon, kata Robby, masih menunggu arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan langkah penyelesaian sesuai aturan keuangan daerah.
“Ini supaya tidak menyalahi aturan. Karena TPP itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah di tahun berjalan,” jelasnya.
Selain itu, Pemkot juga menunggu kepastian transfer dana dari Pemerintah Pusat hingga akhir Desember lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan.





