Catatan datang dari Fraksi NasDem dan Fraksi Demokrat-PKS.
Langgur, suaradamai.com – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malra dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah di ruang rapat Banggar, Jumat (11/9/2020).
Meskipun disetujui, tujuh fraksi yaitu NasDem, Gerindra, PKB, Demokrat-PKS, PAN, Perindo, dan Gotong Royong (PDI-P, PPP, PKPI, dan Garuda), juga memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan kedepan.
Baca juga: Partai NasDem Gelar Rakorsus se-Maluku
Fraksi NasDem dalam pendapat akhirnya yang disampaikan Antonius Renyaan mendesak pemerintah daerah untuk memprioritaskan program yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan rakyat, dalam hal ini program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
“Kita sama tahu sungguh bahwa keuangan secara nasional tidak normal. Mengakibatkan kekurangan uang dan masyarakat kita ada pada keadaan yang juga tidak normal,” ujar Anton.
Septian Brian Ubra mewakili fraksi Demokrat-PKS, mengapresiasi kinerja Pemkab Malra atas pembangunan gedung Pesparawi dan pembagian deviden dari Bank Maluku-Malut. Selain itu, Fraksi Demokrat-PKS juga menekankan agar seluruh penggunaan anggaran harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Tujuh Fraksi DPRD Malra Setujui Raperda Pertanggungjawaban ABPD 2019
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, Banggar DPRD Malra dan TAPD Malra menandatangani KUA dan PPAS APBD Perubahan 2020.
Editor: Labes Remetwa