Ambon, Suaradamai.com – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, pastikan akan menindaklanjuti sejumlah persoalan yang dikemukakan oleh Anggota DPRD Kota Ambon, pada saat Paripurna ke V penutupan masa sidang ke III tahun sidang 2022/2023 dan pembukaan masa sidang ke I tahun sidang 2023/2024 di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Jumat (8/9).
Wattimena mengatakan, ada sejumlah persoalan yang disampaikan oleh para anggota DPRD sebagai temuan, diantaranya, pungli dan tidak berfungsinya kartu BPJS saat akan digunakan.
“Temuan yang diutarakan oleh anggota DPRD tersebut merupakan masukan kepada kita Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Kalau soal pungli, saya sudah katakan berkali-kali bahwa saya anti pungli, jadi tidak boleh ada yang pungli lagi,” ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Bodewin mengatakan telah berulangkali menegaskan tidak ada kompromi dalam bentuk apapun bagi kegiatan pungli, dikatakannya, kegiatan penagihan dalam bentuk apapun mesti harus berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu dirinya telah menginstruksikan kepala Disperindag Kota Ambon untuk melakukan pengecekan, termasuk juga dirinya telah memerintahkan kadis Kesehatan Kota Ambon untuk melakukan pengecekan atas insiden penolakan pihak rumah sakit terhadap warga Kota Ambon untuk segera dapat ditangani.
Khusus untuk kasus penolakan pihak rumah sakit terhadap pasien, yang BPJS-nya tidak berfungsi, Wattimena akui, telah beberapa kali dilakukan penanganan langsung oleh Pemkot Ambon, saat dirinya mendapatkan pelaporan.
“Kami berharap agar warga Kota Ambon yang memiliki tanggung jawab dalam mengurus BPJS mandiri bisa segera dilakukan pengurusan keanggotaannya, karena tidak semua dapat ditanggung oleh kartu Indonesia Sehat,” katanya.
Menurutnya, tugas pemerintah telah dilakukan, tapi kewajiban masyarakat mesti juga dilakukan supaya tidak adalpersoal, sekiranya ada yang tidak terlayani.
“Jadi dua hal yang disampaikan oleh pak Saidna tadi itu masukan berharga bagi kami dan segera kami tindaklanjuti. Kalau yang masuk dalam kategori BPJS kalau masyarakat kategori miskin kan BPJSnya ditanggung oleh pemerintah. Tapi kalau yang Mandiri seperti kita, kita ini mesti urus BPJS karena kita punya penghasilan, kalau misalnya kita tidak mengurus ketika masuk kesana sakit jangan disalahkan yang lain, salahkan diri sendiri. Kenapa tidak urus BPJSnya, seperti itu. Nanti kita cek yang korban itu dimana, nanti kadis kesehatan segera mengecek itu,” jelas Wattimena.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy, menambahkan, banyak kartu BPJS yang diputihkan dari Kementerian Sosial yang tidak berlaku lagi.
“Jadi ketika mereka mau berobat itu kartunya tidak berfungsi lagi, itu yang harus dilaporkan seperti itu, karena kemarin dengan dinas sosial tapi ketika ada kasus dilaporkan langsung ditindaklanjuti yang penting memiliki e-KTP Kota Ambon,” pungkas Pelupessy.
KOMENTAR TERBARU