Menurutnya, untuk melakukan tes Swab PCR, dibutuhkan waktu selama tiga hari untuk mengetahui hasil validnya.
Ambon, suaradamai.com – 161 Orang mengikuti pemberlakuan wajib rapid antigen di lingkup Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku.
Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena mengatakan dari 11 orang terkonfirmasi Covid-19 tersebut selanjutnya akan melakukan tes Swab PCR.
“Mereka akan dilakukan tes Swab PCR untuk peroleh hasil yang lebih akurat karena rapid antigen ini hanya uji awal, uji validnya nanti di Swab,” kata Sekwan kepada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Selasa (29/6/2021).
Menurutnya, untuk melakukan tes Swab PCR, dibutuhkan waktu selama tiga hari untuk mengetahui hasil validnya.
Dengan ini, terhadap ke 11 orang yang terkonfirmasi tersebut mereka akan beristirahat lebih dulu atau lakukan isolasi mandiri di rumah sambil menunggu hasilnya keluar.
“Mereka yang dinyatakan positif sudah kami perintahkan untuk isolasi mandiri tinggal di rumah sambil menunggu hasilnya yang tiga hari dulu baru keluar,” ungkapnya.
Lanjutnya, setelah hasil Swab PCR keluar, maka bisa diumumkan daftar nama yang positif Covid-19.
“Yang jelas dari ke 11 orang itu tidak ada anggota dewan yang termasuk di dalamnya,” tandas Sekwan.
Untuk diketahui, pemeriksaan rapid antigen hanya merupakan skrining awal. Sehingga pada tahapan pemeriksaan ini jika menunjukan hasilnya yang positif maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan lebih lanjut yang dimaksud yakni dengan melakukan tes Swab PCR sebagai langkah diagnosis Covid-19 yang tepat.
Editor: Petter Letsoin
Baca juga:





