Beranda DPRD Provinsi Maluku Komisi I DPRD, Gerindra, Dan KPU Maluku, Bahas Kekosongan Kursi Fraksi Gerindra

Komisi I DPRD, Gerindra, Dan KPU Maluku, Bahas Kekosongan Kursi Fraksi Gerindra

0
Komisi I DPRD, Gerindra, Dan KPU Maluku, Bahas Kekosongan Kursi Fraksi Gerindra
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra

“Pada prinsipnya KPU tetap menunggu hasil putusan tetap dari MA, dan kami akan sampaikan kepada KPU RI, untuk mendapat petunjuk selanjutnya,”ujar Kubangun.


Ambon, suaradamai.com – DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) kembali melakukan koordinasi bersama Komisi I dan KPUD Maluku terkait kekosongan kursi Fraksi Gerinra di DPRD. Rapat berlangsung secara tertutup di ruang Komisi I DPRD Maluku, Selasa (24/8/21).

Usai menghadiri rapat, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, kepada awak media mengatakan, kehadiran pihaknya atas undang Komisi I dalam rangka membahas satu kursi kosong dari Partai Gerindra.

“Pada prinsipnya KPU tetap menunggu hasil putusan tetap dari MA, dan kami akan sampaikan kepada KPU RI, untuk mendapat petunjuk selanjutnya,”ujar Kubangun.

Ditempat sama, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra menjelaskan, secara aturan, Komisi I tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses sengketa pemilu dari Partai Gerindra antara, Robby Gaspersz dan Johan Lewarissa.

“Tapi ini ada surat masuk dari DPD Partai Gerindara, kita (Komisi) hanya sebatas mengfasilitasi untuk mengkomunikasikan kepada teman-teman KPU dengan partai Gerindra, terkait dengan dua rezim UU yang berbeda. Kalau kita bicara UU partai politik artinya situasinya sudah selesai dengan pengusulan 45 anggota DPRD, dan kalau kita bicara PAW maka kita bicara UU surplus,”jelasnya.

Olehnya itu lewat rapat bersama, Komisi I telah meminta pandagan dari Partai Gerindra, sama halanya juga dengan KPU yang sama-sama memiliki peran penting dalam membahas persoalan kekosongan  satu kursi dari Partai Gerindra.

“Tadi kita mencoba mengkoneknya, sesuai dengan situasi tapi kita tetap mengacu pada ketentuan UU nomor 7 dan KPU nomor 5, apalagi kita Komisi yang membidangi hukum. Kita tetap pada pendekatan normative dan aturan yang terkait dengan itu, sehingga kita telah meminta pandangan secara tertulis dan itu semuanya telah dijelaskan oleh teman-teman dari KPU, untuk nantinya mengambil satu kesimpulan dengan tetap menunggu putusan dari MA,”bebernya.

Diketahui, sesuai hasil Pileg 2019, Gaspersz, berhasil meraih suara terbanyak dari delapan caleg di Partai Gerindra daerah pemilihan Kota Ambon. 

Lewerisa yang keberatan terhadap hasil tersebut akahirnya melakukan gugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK menolak gugatan Lewerisa. Atas dasar itu KPU Provinsi Maluku, mengusulkan pelantikan Gaspersz bersama 44 calon terpilih anggota DPRD Provinsi Maluku ke Mendagri, untuk dilantik. Namun, Lewerisa kembali melakukan gugatan terhadap Gaspersz di Mahkamah Partai Gerindra. Gugatan Lewarisa akhirnya diterima Mahkamah Partai. Alhasil, Gaspersz batal dilantik sebagai angglota DPRD Maluku.

Tidak sampai disitu, Gaspersz kembali melakukan gugatan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini kasus ini dalam proses kasasi di MA, dan belum mendapat putusan.

Editor: Petter Letsoin


Baca juga:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini