DPRD Maluku Percepat Tiga Ranperda Libatkan Kanwil Kemenkumham

“Sekarang untuk fasilitasi Perda itu, Kemendagri sudah buat satu aplikasi yang semuanya di upload disitu sampai batas waktu 20 November 2021,”jelasnya


Ambon, suaradamai.com -Menindaklanjuti percepatan tiga Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Komisi IV DPRD Maluku libatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku.

Keterlibatan Kanwil Kemenkumham untuk  penyelerasaan terhadap rancangan peraturan daerah terhadap materi muatan Ranperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan juga kepentingan umum.

Ketua Komisi IV, Samson Atapary kepada Koran ini, Selasa (16/11/2021) usai rapat koordinasi (rakor) mengatakan, rakor membahas percepatan tiga Ranperda yakni, Penyelenggara Ibadah Haji, Ketenagaan Kerja dan Kepemudaan dengan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Maluku.

“Rakor dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham untuk melihat Ranperda dari aspek regulasi yang tepat, terutama aturannya dan nomenklatur, sehingga itu yang kami minta dari mereka untuk bisa harmonisasi, ke sistim E-Perda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti sebagai Perda.

“Sekarang untuk fasilitasi Perda itu, Kemendagri sudah buat satu aplikasi yang semuanya di  Upload disitu sampai batas waktu 20 November 2021,”jelasnya

Editor: Petter Letsoin


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...