“Sekarang untuk fasilitasi Perda itu, Kemendagri sudah buat satu aplikasi yang semuanya di upload disitu sampai batas waktu 20 November 2021,”jelasnya
Ambon, suaradamai.com -Menindaklanjuti percepatan tiga Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Komisi IV DPRD Maluku libatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Maluku.
Keterlibatan Kanwil Kemenkumham untuk penyelerasaan terhadap rancangan peraturan daerah terhadap materi muatan Ranperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan juga kepentingan umum.
Ketua Komisi IV, Samson Atapary kepada Koran ini, Selasa (16/11/2021) usai rapat koordinasi (rakor) mengatakan, rakor membahas percepatan tiga Ranperda yakni, Penyelenggara Ibadah Haji, Ketenagaan Kerja dan Kepemudaan dengan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Maluku.
“Rakor dengan melibatkan Kanwil Kemenkumham untuk melihat Ranperda dari aspek regulasi yang tepat, terutama aturannya dan nomenklatur, sehingga itu yang kami minta dari mereka untuk bisa harmonisasi, ke sistim E-Perda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti sebagai Perda.
“Sekarang untuk fasilitasi Perda itu, Kemendagri sudah buat satu aplikasi yang semuanya di Upload disitu sampai batas waktu 20 November 2021,”jelasnya
Editor: Petter Letsoin
Baca juga:





