Pemkab Malra Serius Lestarikan Bahasa Kei: Dari Surat Edaran Hingga Perbup

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Kemendikbud Ristek) RI, pada 22 Februari lalu, menetapkan Bahasa Kei masuk dalam program revitalisasi bahasa daerah.


Langgur, suaradamai.com – Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun (MTH) dan Wakil Bupati Petrus Beruatwarin (PB), sejak awal menjabat pada 2018 lalu, menaruh perhatian besar terhadap pelestarian budaya Kei, termasuk dari segi bahasa.

Hal itu terlihat dari misi ke-5 MTH-PB, yakni mengembangkan pembangunan berbasis kewilayahan, dengan pendekatan prosperity approach berbasis budaya, kearifan lokal, dan masyarakat hukum adat.

Keseriusan menjaga dan melestarikan adat Kei dibuktikan dengan mereformasi birokrasi. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang sebelumnya bergabung, dipisahkan di masa pemerintahan MTH-PB, dengan tujuan agar fokus menangani masalah budaya di Bumi Larvul Ngabal.

Selain itu, Pemkab Malra juga membentuk Satuan Tugas Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA). Kemudian, menetapkan 7 September sebagai Hari Nen Dit Sakmas.

Dari segi bahasa, Bupati mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan penggunaan bahasa Kei setiap Jumat di instansi pemerintah, mulai sejak Januari 2019 lalu. Seluruh bentuk kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah pada hari Jumat, harus menggunakan Bahasa Kei.

Meski demikian, pelaksanaan surat edaran ini kurang maksimal. Pada 7 Juni 2022 lalu, Bupati kembali mengingatkan pimpinan OPD tentang implementasi surat edaran tersebut.

Saat itu, Bupati sempat menyinggung akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk lebih menegaskan surat edaran tentang penggunaan bahasa Kei setiap Jumat.

Dalam sambutannya pada kegiatan pelatihan guru utama revitalisasi bahasa daerah yang diselenggarakan oleh Kantor Bahasa Provinsi Maluku, Selasa (12/7/2022), Bupati mengaku telah memerintahkan staf untuk segera melegitimasi surat edaran tersebut dalam Perbup.

Melalui Perbup ini, kata Bupati, penerapan Bahasa Kei tidak hanya dilakukan di lingkup birokrasi, namun semua sektor publik, termasuk sekolah-sekolah.

“Ini bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga dan melestarikan bahasa daerah sebagai bahasa ibu,” ujar Hanubun dalam sambutannya, di Aula Kantor Bupati, Selasa (12/7/2022).

Editor: Labes Remetwa


Bupati telah memerintahkan staf untuk segera melegitimasi surat edaran tentang penggunaan Bahasa Kei dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup).


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

WFA Segera Diterapkan Pemkab Aru, Tingkatkan Efisiensi-Kurangi Biaya Operasional

Sistem WFA memungkinkan pegawai untuk bekerja 3 hari di...

Bupati Kaidel: Musyawarah Adat Solusi Konflik Perbatasan Desa

Dobo, suaradamai.com - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, memimpin...

Polikant Raih Predikat Baik Sekali Simkatmawa 2025, Wadir III: ke Depan Harus Unggul

Ia berharap, karena Polikant hari ini telah mencapai predikat...

Inovasi Yogurt Anggur Laut dan VCO Hasil PBL Bioteknologi Perikanan Polikant di Ngilngof

“Terutama untuk Desa Ngilngof sebagai tempat wisata. Ketika wisatawan...