Selain Betaubun, Bawaslu Malra Juga Memproses Mantan Camat Kebut ke BKN

Laporan yang diteruskan berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).


Langgur, suaradamai.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) juga meneruskan laporan terhadap mantan Camat Kei Besar Utara Timur Candra Namsa, ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Laporan yang diteruskan berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Laporan tersebut serupa dengan laporan terhadap mantan Camat Kei Besar Titus Betaubun yang juga sudah diteruskan ke BKN.

“Bawaslu Maluku Tenggara meneruskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Kepala BKN Regional IV Makassar melalui Aplikasi Sistem Berbagi Terntegrasi (SBT) BKN,” ungkap Ketua Bawaslu Malra Richardo E. A. Somnaikubun, dalam keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi, dalam rangka Sidang Perkara PHPU, Kamis (23/1/2025).

Sama seperti mantan Camat Titus Betaubun, Bawaslu Malra juga masih menunggu hasil verifikasi dari BKN terhadap mantan Camat Candra Namsa.

Sebagaimana diberitakan pada 16 November lalu, Tim Netralitas ASN Malra telah memanggil Namsa untuk meminta klarifikasi berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam Pilkada 2024.

Namsa diduga mengarahkan massa lewat grup WhatsApp untuk ikut kampanye politik Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati tertentu.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

Populer

Artikel terkait

Dugaan Penguasaan Lapak di Pasar Sentral Bintuni, Perindagkop Siap Pendataan Baru

Ada "oknum" yang diduga kuasai sejumlah lapak di Pasar...

Bupati Manibuy Janjikan Jalan Tembus Antarwilayah di Moskona

Proyek multiyears ruas Jagiro–Moskona Barat ditarget rampung 1–2 tahun;...

Atasi Bangunan Liar dan Lapak PKL, Dishub Teluk Bintuni Gelar Rakor Penertiban Bahu Jalan

Bangunan liar & lapak PKL serbu bahu jalan protokol...

Krisis Daya Tampung SMA Negeri di Ambon Disorot DPRD Maluku

“Data jumlah lulusan sudah diketahui jauh hari. Ketidakseimbangan antara...