“Katong berharap kepada kepolisian, bahwa kasus ini jangan ditunda-tunda. Karena masyarakat sudah resah dengan kasus yang ada di Ohoi Watkidat,” ujar Abdulrahman Difinubun, pelapor, yang juga adalah anggota BPOS Ohoi Watkidat.
Langgur, suaradamai.com – Sekelompok warga dari Ohoi/Desa Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, menyambangi Kepolisian Resor Maluku Tenggara (Polres Malra), Rabu (19/2/2025).
Sekelompok warga yang terdiri atas perangkat ohoi, Badan Pemusyawaratan Ohoi Soa (BPOS), dan masyarakat itu, meminta polisi agar segera mengusut kasus dugaan korupsi dana desa Watkidat.
“Katong berharap kepada kepolisian, bahwa kasus ini jangan ditunda-tunda. Karena masyarakat sudah resah dengan kasus yang ada di Ohoi Watkidat,” ujar Abdulrahman Difinubun, pelapor, yang juga adalah anggota BPOS Ohoi Watkidat.
Difinubun mengaku, dalam minggu ini pihaknya sudah dua kali menyambangi Polres Malra dan baru kali ini dapat bertemu langsung untuk menyampaikan keluhan ke polisi.
“Ini masalah kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa, terus BLT, terus ditambah dengan gaji-gaji perangkat, terus ditambah lagi dengan pajak [dana desa],” jelas Difinubun soal ihwal yang mereka persoalkan.
Sementara itu, Sulaiman Fakoubun, yang juga adalah perangkat Ohoi Watkidat, juga meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk mendukung proses hukum di Polres Malra.
“Ini dugaan penyalahgunaan dana desa dari tahun 2022 dan 2023. Kalau 2024 belum [dilaporkan]. Kami juga menghitung kerugian, sekitar Rp600 juta,” ungkap Fakoubun.
Sebagai informasi, Inspektorat Maluku Tenggara telah menyerahkan dokumen hasil audit investigasi terkait laporan masyarakat tersebut kepada Polres Maluku Tenggara.
“Di dalamnya juga ada Perhitungan Kerugian Negara (PKN),” ungkap Plt. Kepala Inspektorat Malra Silver M. Laetemia melalui pesan WhatsApp.
Editor: Labes Remetwa





