Kejari Tual Eksekusi Terpidana Korupsi Pekerjaan Pasar Langgur, Divonis 6 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejari Tual Doni Limbong, dalam siaran persnya, Jumat (7/11/2025) mengatakan, dalam perkara tipikor Pekerjaan Pasar Langgur pada Disperindag Malra, masih terdapat 1 (satu) Terpidana yang akan dieksekusi.


Langgur, suaradamai.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual, Provinsi Maluku, mengeksekusi terpidana kasus korupsi Pekerjaan Pasar Langgur pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2015-2018.

Eksekusi dilakukan pada Rabu (5/11/2025) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 3025 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 April 2025 dan berkekuatan hukum tetap.

Daniel Farfar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya tersebut, Daniel divonis 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan.

Selain itu, menetapkan masa penahanan yang sebelumnya telah dijalani oleh terpidana diperhitungkan, dan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kasi Intel Kejari Tual Doni Limbong, dalam siaran persnya, Jumat (7/11/2025) mengatakan, dalam perkara tipikor Pekerjaan Pasar Langgur pada Disperindag Malra, masih terdapat 1 (satu) Terpidana yang akan dieksekusi yakni atas nama Tony Benlas.

“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada yang bersangkutan agar dapat bersikap kooperatif dalam pelaksanaan eksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3988 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Molo Sabuang untuk Karawai-Dosinamalu disaksikan Bupati Kaidel dan Masyarakat Aru

Bupati Kaidel mengembalikan keputusan adat ini kepada Dewan Adat...

Legislator Roland Kasihiw: PDIP Berdiri Teguh Bersama Rakyat, Tolak Pilkada Lewat DPRD

"PDI perjuangan menolak Pilkada dipilih oleh DPRD, karena kedaulatan...

WFA Segera Diterapkan Pemkab Aru, Tingkatkan Efisiensi-Kurangi Biaya Operasional

Sistem WFA memungkinkan pegawai untuk bekerja 3 hari di...

Bupati Kaidel: Musyawarah Adat Solusi Konflik Perbatasan Desa

Dobo, suaradamai.com - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, memimpin...