Pemkab Teluk Bintuni Ajukan Enam Ranperda ke DPRK: untuk Izin Investasi Hingga Perseroda

Dalam pidatonya, Bupati Manibuy memaparkan secara ringkas enam buah Ranperda tersebut.


Bintuni, suaradamai.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni mengajukan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah melalui proses harmonisasi oleh Kanwil Hukum dan HAM Papua Barat, ke DPRK setempat.

Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy langsung menyerahkan enam materi Ranperda tersebut kepada Ketua DPRK Romilus Tatuta, dalam sidang parpurna di Kantor DPRK Teluk Bintuni, Rabu (3/12/2025).

Dalam kesempatan itu, hadir pula Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara, Forkopimda, pimipinan dan anggota DPRK, Plt. Sekda I. B. Putu Suratna, para pimpinan OPD, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam pidatonya, Bupati Manibuy memaparkan secara ringkas enam buah Ranperda tersebut.

Pertama, Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Menurut Bupati, Ranperda ini disusun sebagai respon terhadap UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Ranperda ini menjadi landasan bagi Dinas PMPTSP Teluk Bintuni untuk menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elekttronik.

Kedua, Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Bupati menjelaskan, Ranperda ini menjadi instrumen hukum terhadap penetapan kawasan LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Hal itu guna menjamin ketersediaan pangan secara berkelanjutan bagi generasi kini dan mendatang, serta melindungi kepemilikan lahan petani.

Ketiga, Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan. Menurut Bupati, regulasi ini mengatur strategi, program bantuan sosial berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat, hingga pemberdayaan usaha ekonomi mikro secara terencana.

Keempat, Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Bupati menjelaskan, Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, mengatur hubungan industrial yang harmonis, serta memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja asli daerah.

Kelima, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 20/2006 tentang pembentukan perusahaan daerah. Bupati Manibuy menjelaskan, regulasi untuk melakukan penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan daerah (Perseroda) yakni PT. Bintuni Tangguh Utama.

“Perubahan ini penting agar BUMD kita dapat beroperasi lebih lincah, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi maksimal bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Bupati Manibuy.

Keenam, Ranperda tentang pernyertaan modal pada PT. Bintuni Tangguh Utama (Perseroda). Menurut Bupati Manibuy, regulasi ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan perusaaan melalui penyertaan modal.

“Hal ini dimaksudkan agar PT. Bintuni Tangguh Utama memiliki kapasitas finansial yang memadai untuk mengembangkan bisnisnya dan menajadi motor penggerak ekonomi daerah,” jelas Bupati Manibuy.

Pembahasan enam buah Ranperda tersebut bakal dilanjutkan hari ini juga dengan agenda sidang selanjutnya yakni penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Bagian Hukum Akan Laporkan Akun Tiktok yang Menyerang Pejabat Pemkot Ambon

Ambon, suaradamai.com- PPID- Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon,...

Wali Kota Ambon Buka Gema Budaya Islami, Dorong Setiap Kelurahan Miliki Sanggar Seni

Ambon, suaradamai.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, secara...

Wali Kota Ambon Papar Kerja Sama Strategis, Ingatkan Netralitas ASN, dan Tegas Soal Kasus Kekerasan pada Anak

Ambon, suaradmai.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan...

Warga Protes Tarif Parkir di Tual Mahal, Kadishub Sudah Sesuai Peraturan Daerah

“Kita jalankan sesuai ketentuan yang berlaku dalam  hal ini...