Program ini secara khusus menyasar masyarakat Muslim yang telah melangsungkan pernikahan secara bawah tangan namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
Ambon, suaradamai.com – Pemerintah Kota Ambon berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A dan Kementerian Agama Kota Ambon meluncurkan pelayanan terpadu isbat nikah dan dokumen kependudukan bagi masyarakat, Senin (24/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Ashari, Ambon, tersebut menjadi langkah nyata pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan sekaligus melengkapi dokumen kependudukan.
Program ini secara khusus menyasar masyarakat Muslim yang telah melangsungkan pernikahan secara bawah tangan namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
Mewakili Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kota Ambon, Edwin Pattikawa, mengatakan perkawinan tidak hanya merupakan ikatan suci secara agama, tetapi juga menjadi peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi dalam kehidupan bernegara.
“Perkawinan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara dapat menimbulkan berbagai hambatan administrasi bagi keluarga, terutama berkaitan dengan hak-hak anak,” ujar Edwin.
Melalui program tersebut, pasangan yang perkawinannya belum tercatat dapat mengikuti proses isbat nikah melalui sidang di luar gedung Pengadilan Agama Ambon.
Setelah memperoleh penetapan isbat nikah, proses penerbitan dan perubahan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara terpadu oleh instansi terkait. Dokumen yang dapat diproses antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga akta kelahiran anak.
“Dengan mekanisme ini, masyarakat tidak perlu menjalani proses secara terpisah di berbagai tempat. Pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien,” jelas Edwin.
Ia menambahkan, seluruh layanan dalam kegiatan tersebut diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Pada tahap awal, pelayanan terpadu ini ditujukan bagi sekitar 60 pasangan. Namun, Pemkot Ambon berharap program tersebut dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas perkawinan dan kelengkapan administrasi kependudukan.
Untuk itu, pemerintah kecamatan bersama Pengadilan Agama Ambon dan Kementerian Agama Kota Ambon diminta terus melakukan inventarisasi terhadap warga yang masih membutuhkan layanan serupa.
“Harapan kami, kegiatan pelayanan terpadu ini dapat terus dilanjutkan untuk membantu masyarakat Kota Ambon memperoleh kepastian hukum atas perkawinan dan administrasi kependudukannya,” pungkas Edwin.




