Bapemperda DPRD Maluku Tenggara Siapkan Pembahasan Tiga Ranperda terkait “Adat”

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ketiga Ranperda ini merupakan usul inisatif DPRD, lebih tepat usulan Anggota DPRD Malra Antonius Renyaan, Fraksi NasDem, dan Komisi I.


Langgur, suaradamai.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Maluku Tenggara tengah mempersiapkan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan adat istiadat Kepulauan Kei.

Ketiga Ranperda ini merupakan usul inisatif DPRD, lebih tepat usulan Anggota DPRD Malra Antonius Renyaan, Fraksi NasDem, dan Komisi I. Tiga Ranperda tersebut yakni tentang pembentukan ohoi, pengakuan masyarakat hukum adat, dan “Huwear Balwarin” (Sasi).

Dalam Rapat yang dimpimpin Ketua Bapemperda Thomas Ulukyanan di ruang Komisi I, Selasa (27/7/2021), pihak Sekretariat DPRD Malra membagikan draft dan naskah akademik Ranperda tersebut, minus draft Huwear Balwarin karena belum disiapkan oleh pengusul.

Thomas pada kesempatan itu mengarahkan anggota agar mendalami dokumen-dokumen tersebut sebelum berkoordinasi lanjut dengan pimpinan DPRD, untuk menetapkan agenda pembahasan tentang harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda tersebut.

“Ditindaklanjuti atau tidak, tergantung keputusan paripurna. Kami ini (Bapemperda) hanya alat kelengkapan, untuk mempersiapkan materi (Ranperda), lalu kita lapor pimpinan, kemudian dibawa dalam Paripurna. Bukan pergi sosialisasi dan konsultasi, datang langsung jadi,” jelas Thomas.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, saat ini DPRD masih ada dalam agenda-agenda besar yang cukup menyita waktu. Sehingga pihaknya akan mencari celah untuk menyelesaikan tiga Ranperda tersebut dengan tetap berpedoman pada tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU