Tual, suaradamai.com – Wakil Wali Kota Tual, H. Amir Rumra, S.Pi., M.Si., mewakili Wali Kota Tual, H. Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tual dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Agenda ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Tual dalam menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Melalui pembahasan Ranperda tersebut, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penyampaian nota pengantar menjadi tahapan awal sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Tual.
