BerandaMaluku TenggaraBupati Malra akan Tindaklanjuti Catatan Wakil Rakyat

Bupati Malra akan Tindaklanjuti Catatan Wakil Rakyat

Catatan datang dari Fraksi Gerindra, NasDem, dan goton royong.


Langgur, suaradamai.com – Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun akan menindaklanjuti sejumlah catatan wakil rakyat. Catatan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Bupati, Rabu (20/1/2021).

Fraksi Gerindra dalam sidang tersebut, meminta kepada Bupati untuk mengevaluasi kinerja Camat Kei Kecil yang dianggap bekerja tidak sesuai aturan terkait penetapan kepala ohoi defenitif. Penetapan pejabat definitif seharusnya melalui rekomendasi BSO maupun rekomendasi dari Raja yang membawahi Ratschap tersebut. Sedangkan rekomendasi yang diberikan Camat Kei Kecil tidak sesuai.

Fraksi NasDem juga memberikan catatan. Mereka meminta Bupati untuk menambah jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satua Polisi Pamong Praja. Usulan ini disampaikan terkait Ranperda tentang penyelengaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat yang diajukan Satpol PP Malra.

Catatan berikutnya datang dari Fraksi Gotong Royong. Fraksi gabungan partai PDIP, PPP, PKPI, dan Garuda memberikan catatan umum yakni, proses pengharmonisasian, pembulatan serta pemantapan konsepsi Ranperda pada lingkup pemerintah daerah harus dilakukan lebih teliti dan kompherensif. Yang kedua, naskah akademik dan Ranperda dibiayai dengan anggaran daerah yang cukup besar sehingga diharapkan outputnya harus menghasilkan naskah akademik dan Ranperda yang berkualitas.

Adapun catatan khusus, yakni pemerintah daerah diharapkan segera melakukan intensifikasi dan ekstentifikasi serta perbaikan sistem penagihan khusus untuk semua pajak dan retribusi daerah.

Bupati mengapresiasi DPRD Malra dan tim teknis pemerintah daerah atas kerja samanya membahas lima Ranperda tersebut, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti pada tahap fasilitasi hukum di Provinsi Maluku. Bupati bilang akan menindaklanjuti catatan-catatan tersebut.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -
- Advertisment -

TERPOPULER

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU