Komisi II Minta Bupati Malra Keluarkan Perbup tentang Kewajiban Mematuhi Protokol Kesehatan

Utha menegaskan, Perbup perlu dikeluarkan sebagaimana Instruksi Presiden No 6 tahun 2020.


Langgur, suaradamai.com – Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara meminta Bupati mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewajiban mematuhi protokol kesehatan.

Bukan tanpa alasan, Wakil Ketua Komisi II Esebius Utha Safsafubun menegaskan, Perbup perlu dikeluarkan sebagaimana Instruksi Presiden No 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Daerah lain sudah punya peraturan kepala daerah, kenapa Maluku Tenggara sampai saat ini belum punya?” Tanya Utha usai RDP antara Komisi II dengan Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Malra dan Dokter Spesialis Paru RSUD Malra di ruang rapat Komisi II, Kamis (7/1/2021).

Selama ini, Utha menambahkan, di Kabupaten Maluku Tenggara, masyarakat selalu diimbau untuk memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Sudah ditambah lagi dengan menghindari mobilitas dan juga menghindari kerumunan. “Jadi, dari 3 M menjadi 5 M,” jelasnya.

Bagi Utha, itu belum cukup. Dia mengatakan, sebagaimana amanat Inpres No 6 tahun 2020 tertanggal 4 Agustus 2020, pemerintah daerah tidak hanya sebatas sosialisasi tetapi harus mengeluarkan peraturan bupati untuk menjadi dasar dalam rangka penanganan di lapangan, termasuk sampai tingkat memberikan sanksi.

Untuk diketahui, Inpres No 6 tahun 2020 menginstruksikan gubernur/bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota yang memuat ketentuan di antaranya:

  • Kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain berupa perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat.
  • Kewajiban ini dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
  • Serta memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
  • Sanksi tersebut berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
  • Memuat ketentuan terkait penyediaan prasarana dan sarana pencegahan dan pengendalian Covid-19.
  • Memuat ketentuan terkait sosialisasi berupa sarana informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat.
  • Melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Editor: Labes Remetwa


Bagi Utha, sosialisasi dan imbauan saja tidak cukup. Bupati harus menerbitkan Perbup tentang kewajiban mematuhi protokol kesehatan.


Baca juga:

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

HUT ke-451 Kota Ambon, Olahraga dan Budaya Jadi Pengikat Kebersamaan Warga

Kegiatan melibatkan masyarakat lintas generasi, mulai dari anak-anak PAUD,...

Pemkot Ambon Luncurkan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah dan Dokumen Kependudukan, Gratis

Program ini secara khusus menyasar masyarakat Muslim yang telah...

Registrasi Perlinsos Pemkot Ambon Dibuka 27–31 Agustus, Seluruh KK Diimbau Mendaftar

Ronald menjelaskan, program percontohan atau piloting tersebut terbuka bagi...

Relokasi Pedagang di Merdey Terbukti Dongkrak Ekonomi Warga

Dulu rumah dinas guru dan tenaga kesehatan jadi lapak...