Bupati Timotius Kadiel mengajak masyarakat Salarem dan Kalar-Kalar agar menghormati hasil kesepakatan yang telah dicapai. Serta tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu atau informasi yang berpotensi memicu konflik baru.
Dobo, suaradamai.com – Konflik sosial antara masyarakat Desa Kalar-Kalar dan Desa Salarem resmi berakhir damai setelah perwakilan kedua desa menandatangani kesepakatan bersama di ruang kerja Bupati Kepulauan Aru pada Kamis (2/7/2026).
Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Bupati Timotius Kaidel, Kapolres AKBP Albert Perwira Sihite, jajaran Forkopimda, serta para tokoh adat, masyarakat, dan pemuda dari kedua belah pihak.
Bupati Timotius Kadiel mengajak masyarakat Salarem dan Kalar-Kalar agar menghormati hasil kesepakatan yang telah dicapai. Serta tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu atau informasi yang berpotensi memicu konflik baru.
Ia menegaskan, menjaga keamanan dan perdamaian merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.
Kesepakatan ini menjadi dasar pelaksanaan deklarasi perdamaian akbar yang akan digelar pada Sabtu (4/7/2026) di halaman Kantor Bupati Kepulauan Aru demi mengembalikan keharmonisan di Kota Dobo.
Dalam dokumen tersebut, kedua desa sepakat menghentikan seluruh bentuk permusuhan, saling memaafkan atas kekhilafan bersama, serta menghapus segala dendam dan tuntutan masa lalu.
Puncak perdamaian akan dikukuhkan melalui prosesi adat Urlima yang dipimpin oleh pemangku adat dari Goltabir, Kabelir, Tobar, Alar, dan Batu Goyang, serta diperkuat oleh Tua Adat Ursia dan Koba.
Sebagai simbol berakhirnya pertikaian, warga juga akan menyerahkan senjata tajam kepada aparat hukum untuk dimusnahkan.
Jika terjadi gangguan keamanan setelah ini, hal tersebut dinyatakan sebagai aksi oknum pribadi yang akan ditindak tegas oleh kepolisian, bukan representasi desa.
Kedua pihak juga membentuk ruang koordinasi berbasis media komunikasi untuk menyelesaikan setiap masalah melalui dialog.
Pemerintah daerah dan aparat keamanan turut mengambil langkah strategis pascakonflik.
Perkara hukum yang terjadi sebelum perdamaian akan diselesaikan melalui pendekatan restorative justice berbasis kearifan lokal.
Selain itu, Pemkab Kepulauan Aru mulai mendata rumah, bangunan, dan motor laut yang rusak untuk difasilitasi perbaikannya, serta mempertimbangkan pembentukan RT baru di kawasan belakang Kantor Bupati dan Kompleks Sipur Pantai.
Untuk menjaga stabilitas, TNI-Polri berkomitmen meningkatkan penertiban senjata tajam, minuman keras tradisional (sopi), narkoba, serta provokasi hoaks. Pengamanan intensif juga akan disiagakan selama satu hingga dua minggu ke depan guna memastikan warga kedua desa dapat kembali beraktivitas dengan aman.
Sebelumnya, konflik bersenjata tajam, panah, dan ketapel ini sempat melanda beberapa titik di Kota Dobo sejak 27 Mei hingga 15 Juni 2026, yang mengakibatkan kerusakan dan pembakaran rumah warga.
Pemulihan situasi berhasil dicapai berkat respons cepat Polres Kepulauan Aru, Brimob, TNI, dan Pemkab melalui patroli, penyekatan massa, pendirian Pos PAM, serta serangkaian mediasi, sidang adat, dan dialog langsung dengan masyarakat di lokasi konflik.
