“Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, maka diwajibkan kepada semua pemilik/pengendara angkutan penumpang dengan mobil bus umum untuk menaati dan melaksanakannya,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Malra Nikson Hukubun.
Langgur, suaradamai.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengumumkan tarif angkutan terbaru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 660 tahun 2022 tentang perubahan atas SK Gubernur Maluku Nomor 415 tahun 2022 tentang penetapan tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum antar kota dalam provinsi.
Pengumuman ini ditujukan kepada masyarakat pengguna maupun pemilik/pengendara angkutan penumpang dengan mobil bus umum antar kota dalam provinsi (AKDP) di Kabupaten Maluku Tenggara.
Sesuai lampiran SK terbaru Gubernur itu, yang dicantumkan dalam pengumuman dari Dinas Perhubungan Malra, tarif tertinggi ada pada trayek Tual-Faan yaitu untuk umum Rp6.500 dan pelajar/mahasiswa Rp4.500.
Sementara pada lima trayek lain, ditetapkan nilai yang sama yaitu Rp6.000 untuk umum dan Rp4.000 untuk pelajar/mahasiswa. Adapun lima trayek terebut yaitu Tual-Langgur, Tual-Perumnas, Tual-Ohoijang, Langgur-Un, Un-Perumnas.
“Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini, maka diwajibkan kepada semua pemilik/pengendara angkutan penumpang dengan mobil bus umum untuk menaati dan melaksanakannya. Pengumuman ini sekaligus berupa sosialisasi,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Malra Nikson Hukubun dalam pengumuman nomor 007/123/DISHUB itu.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: