Lima personel yang dijerat pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, namun tetap wajib mematuhi prosedur operasional di lapangan.
Jakarta, suaradamai.com – Divisi Propam Polri menetapkan tujuh personel Brimob terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis saat kericuhan aksi di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan dua personel ditetapkan melakukan pelanggaran berat, yakni Kompol K dan Bripka R, yang berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut. Sementara lima personel lainnya dikenakan pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” kata Brigjen Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Lima personel yang dijerat pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, namun tetap wajib mematuhi prosedur operasional di lapangan.
Brigjen Agus menegaskan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Sidang kode etik untuk dua personel pelanggaran berat dijadwalkan Rabu (3/9/2025), sedangkan sidang bagi lima personel lainnya digelar Kamis (4/9/2025).
Selain itu, pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait akan dilakukan Selasa (2/9/2025), sebelum sidang etik dimulai.
“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Kami juga membuka akses bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau jalannya pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik,” tegasnya.





