Berdasarkan survey baseline di 11 kecamatan di Malra, telah ditetapkan 6 kecamatan sebagai kawasan kumuh.
Langgur, suaradamai.com – Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Maluku Tengara tengah berupaya mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Integrasi 2021 untuk menangani kawasan kumuh di Malra.
Kepala Bidang Kawasan Pemukiman DPKPP Malra Mariam Ingratubun menjelaskan, pihaknya harus memenuhi sejumlah syarat untuk mendapatkan DAK Integrasi. Syarat tersebut antara lain Perda tentang kawasan kumuh, SK penetapan daerah kumuh, pembentukan Pokja, data base line, dan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
“Semua sudah disiapkan, dan beberapa yang saat ini dalam tahap pemeriksaan berkasnya,” jelas Mariam.
Sebelumnya, DPKPP telah melakukan survey baseline pada tanggal 20 November lalu di Kecamatan Kei Besar diantaranya Ohoiel, Depur, Wakol, dan Rahareng. “Walaupun ditetapkan sebagai kawasan kumuh, tapi tidak semua desa di kawasan itu ditetapkan kumuh,” tambah Mariam.
Tergabung dalam tim survey tersebut adalah Bappeda, DPKPP dan Tim Kotaku yang terbagi menjadi 4 tim.
Suatu daerah dinilai daerah kumuh melalui 7 kriteria antara lain: penilaian rumah/bangunan, jalan lingkungan, drainase/saluran pembuangan air, sumber air, pengelolaan sampah, sanitasi dan kebakaran. Jika suatu desa atau kampung memiliki tujuh kriteria tersebut maka akan ditetapkan sebagai daerah kumuh melalui SK Bupati.
Mariam menjelaskan, sumber anggaran untuk penanganan masalah kawasan kumuh terbagi menjadi beberapa bagian diantaranya, ≤ (kurang dari) 10 hektar anggaran dari APBD Kabupaten, ≥ (lebih dari) 10 Hektar anggaran dari APBD Provinsi, dan ≥ 15 hektar anggaran dari APBN.
Berdasarkan survey baseline di 11 kecamatan di Malra, telah ditetapkan 6 kecamatan sebagai kawasan kumuh di antaranya Kecamatan Kei Kecil, Kecamatan Kei Besar, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kecamatan Manyeuw dan Kecamatan Hoat Sorbay.
“Walaupun ditetapkan dan sudah ada SK tentang kecamatan yang masuk dalam Kawasan kumuh oleh Bupati, tapi harap dipahami tidak semua desa atau kampung dalam kecamatan itu adalah kawasan kumuh,” jelas Mariam.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: