Beranda DPRD Provinsi Maluku DPRD Maluku Akan Panggil Dinkes Dan RSUD dr Ishak Umarella

DPRD Maluku Akan Panggil Dinkes Dan RSUD dr Ishak Umarella

0
DPRD Maluku Akan Panggil Dinkes Dan RSUD dr Ishak Umarella

Makanya itu, dengan ada pemanggilan kedua instansi tersebut, secara langsung bisa mendengar persoalan yang sebenarnya terjadi.


Ambon,suaradamai.com – Terkait informasi publik dan keluhan masyarakat, Koordinator Tim I Covid-19 DPRD Maluku akan memanggil pihak Dinas Kesehatan (Dinkes), dan RSUD dr Ishak Umarella Provinsi Maluku.

Pemanggilan Dinkes Maluku terkait keluhan sepuluh tenaga relawan yang bertugas sebagai cluster, yang hak mereka belum dibayar selama enam bulan.

Sedangkan pemanggilan Direktur RSUD dr Ishak Umarella terkait dengan hasil audit inspektorat yang secara hukum telah ditindak lanjut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

“Kalau masih ada keluhan dengan relawan Covid-19 dan karena itu berkaitan dengan SK Gubernur dan berkaitan dengan hak mereka yang belum terbayarkan, tapi yang namanya  hak itu harus diselesaikan, meskipun saya belum melihat SK secara keseluruhan tapi itu nanti kita akan panggil Kadis Kesehatannya untuk mendengar penjelasan, kenapa yang lain sudah dibayar dan kami yang lain belum dibayarnya, “ujar Wakil Ketua DPRD yang juga Koordinator tim I Covid-19, Melkias Sairdekut, pada awak media, Rabu (10/11/21).

Menurutnya, pemanggilan pihak Dinkes untuk memastikan informasi yang lengkap atas keterlambatan pembayaran hak para relawan Covid-19 yang sampai saat ini belum terbayarkan.

“Kita bisa mendapatkan klarifikasi pihak Dinkes, kenapa sebagai sudah terbayar dan sebagian belum terbayarkan, sehingga dalam waktu dekat kita sudah panggil mereka,” ujar dia.

Sementara menyangkut dengan pemanggikan RSUD dr Ishak Umarella, kata Sairdekut, juga terkait dengan tugas-tugas penanganan Covid-19 yang kasus dugaan penyimpanan telah di ekspos pihak Kejaksaan.

“Ada informasi pemberitaan media yang menyebut, pihak Kejaksaan telah mengusut adanya dugaan penyimpanan dana BPJS sebesar Rp 12 miliar,”terangnya.

Olehnya, lanjut Sairdekut  karena  menurut Kejaksaan ada dugaan penyimpangan dana jasa BPJS pasien Covid-19 di RSUD Dr. Ishak Umarella di Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), sebagai DPRD juta harus dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di rumah sakit itu.

“Kemarin-kemari  dalam rapat koordinasi dengan pihak RSUD dr Ishak Umarella setahu kami, itu kan sebenarnya tidak ada masalah. Tiba-tiba ada hasil temuan Kejaksaan, sehingga perlu kami mendengar langsung dari pihak rumah sakit,”terangnya.

Makanya itu, dengan ada pemanggilan kedua instansi tersebut, secara langsung bisa mendengar persoalan yang sebenarnya terjadi.

Sebelumnya, kasus dugaan penyimpangan dana jasa pengklaiman pasien Covid-19 pada RSUD Dr. H Ishak Umarella di Tulehu, berdasarkan hasil laporan masyarakat ke pihak Kejaksaan.

Dari hasil klarifikasi, dana jasa klaim itu sejumlah Rp 12 miliar termasuk insentif tenaga kesehatan yang dialokasikan Kementrian Kesehatan tahun anggaran 2020.

Setelah hasil pemeriksaan 43 saksi, Kejari juga menyerahkan perkara itu ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah di Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Editor: Petter Letsoin


Baca juga:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini