“Bapak Kadis ini kan turunan dari kebijakan bapak ini, maka turunlah KSO dengan Panca Karya, tapi kalau lalai dikasih teguran aja tidak perlu ragu bila perlu putus hubungan,” ungkapnya.
Ambon, suaradamai.com – Kurangnya koordinasi pasca, KMP Teluk Ambon mengalami kerusakan, Komisi III DPRD Maluku meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi maupun kabupaten Maluku Tengah (Malteng) untuk memberikan warning terhadap PD Panca Karya.
Penegasan menyusul adanya laporan masyarakat yang disampaikan, Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kailolo (HIPPMAK) yang ditindaklanjuti dengan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III bersama Dishub Provinsi, Malteng dan pihak PD Panca Karya yang berlangsung di ruang Komisi III, Senin (11/10/21).
“Tugas Panca Karya jangan hanya mencari keuntungan semata, tapi bagaimana bisa melayani masyarakat dengan baik, apapun keluhannya masyarakat jangan sampai seperti ini, tapi harus berpegang kepada aturan main yang telah disepakati. Pak Kadis Hub apa bila Kerjasama operasional (KSO) dengan Panca Karya lalu lalai, kasih hukuman bila perlu batalkan itu KSO,”tegas anggota Komisi III, Fauzan Alkatiri dalam Rapat.
Dishub, kata Fauzan, tidak perlu ragu untuk memberi sangsi, jangan karena Panca Karya BUMD Provinsi Maluku lalu takut memberi teguran, sehingga lalai melihat kepentingan masyarakat dan kalau itu hanya berdiam diri, Dishub sendiri yang akan kena masalah.
“Bapak Kadis ini kan turunan dari kebijakan bapak ini maka turunlah KSO dengan Panca Karya tapi kalau lalai dikasih teguran aja tidak perlu ragu bila perlu putus hubungan,”ungkapnya.
Teguran itu bisa dalam bentuk sangsi, karena urusan pelayanan kepada masyarakat itu ada di Dishub masing-masing.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kembali mengingatkan, Kadishub Provinsi kalau Panca Karya lalai, Dinas tidak perlu menunggu laporan, tapi harus turun langsung ke lapangan dan kalau ada temuan langsung diberi sangsi. Tidak perlu menunggu lama.
Itu karena kekuatan untuk memberi sangsi itu ada pada dinas sendiri, kata dia, karena negara memberi perangkat dan kepercayaan terhadap satker, sehingga tidak perlu sungkan dan lemah dalam memberi sangsi atau teguran.
“Bapak/ibu di Dishub itu nanti yang bertanggung jawab kepada masyarakat dan yang diminta pertanggungjawaban jawab bapak/ibu semua. Maaf ini kesimpulan saya aja kalau tadi bapak/ibu kekuatannya lemah dalam melihat persoalan ini,” ujarnya.
Apalagi Dishub Malteng sendiri sudah ada koordinasi dengan Bupati, Tuasikal Abua, itu artinya jangan sampai mengabaikan kewajiban kita terhadap masyarakat.
Hal itu dimaksud agar PD Panca Karya dapat lebih berbenah diri pelayanannya lebih semakin baik sehingga tidak ada lagi persoalan seperti yang terjadi saat ini, sehingga harus ada masyarakat mengeluh datang ke DPRD.
“Hemat saya kalau tidak salah persoalan fery Waai-Haruku sudah terjadi dua kali, tapi Dinas tidak ada yang tahu apa penyebabnya,”pungkasnya.
Hal yang sama juga disampaikan, anggota Komisi lainnya, Ayu Hindun Sanusi, KSO antara Panca Karya dan Dishub Malteng, itu sudah jelas kalau setiap apapun masalah yang terjadi pada armadanya harus dilaporkan ke Dishub, sehingga tidak perlu saling melempar tanggung jawab.
Sebaliknya kalau itu tidak dilaporkan Panca Karya, kenapa Dishub juga harus diam, tapi harus bisa sama-sama bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi
“Kedepan saya tidak suka persoalan yang sama kembali terjadi, apa lagi ada adik-adik dari HIPPMAK yang datang melapor keluhan pelayanan Fery Waai-Haruku yang sempat mengalami gangguan kurang lebih dua petang belakang ibu akibat mengalami kerusakan,” beber Sanusi.
“Jujur saja, Panca Karya ini kan perusahan daerah, kalau mereka tidak melaporkan bapak/ibu punya kewajiban untuk tegur mereka, kenapa mereka tidak menyampaikan laporan. Saya mau menyampaikan kepada pihak Panca Karya yang hadir dengan pengawas internal, justru harus lebih pro aktif sehingga persoalan yang disampaikan tidak terulang kembali,” jelasnya.
Apalagi termasuk dengan jadwal kapal, Panca Karya juga harus konsisten dan tidak boleh mengubah-ubah apa yang telah dijadwalkan, terkecuali ada hal yang urgensi.
Mewakili Dishub Provinsi yang diwakili Kabid penyeberangan, Yati Hatala mengakui, persoalan kerusakan dan keluhan masyarakat, secara internal Dinas baru mengetahui setelah rapat berlangsung, padahal keduanya memiliki KSO yang didalamnya menerangkan tentang hak dan kewajiban pihak perusahan untuk menyampaikan laporan, namun kenyataan sampai saat ini tidak ada satu laporanpun yang diterima pihak dinas.
“Kan kami punya KSO dengan Panca Karya yang di dalamnya tertera bahwa setiap bulan harus ada laporan operasionalnya Panca Karya namun laporannya tidak pernah diterima, meskipun ijin operasionalnya dikeluarkan Dinas Malteng,”bebernya.
Hal senada juga disampaikan Plh Kadishub Malteng, E.Picarina, sebagai Dinas yang mengeluarkan ijin operasional menyesali Panca Karya yang sama sekali tidak memberikan laporan kerusakan dan itu bukan yang pertama tapi sudah berulang kali terjadi.
“Tadi juga disampaikan Dishub Provinsi dan kami sebagai yang mengeluarkan ijin, seharusnya Panca Karya paham dengan keputusan Bupati Malteng nomor 5521-278 tahun 2021 tentang persetujuan operasian, bahwa KMP Teluk Ambon didalmnya sudah tercantum diktum-diktum yang menjadi kewajiban yang harus dipenuhi Panca Karya, salah satunya sistim informasi pelayanan itu harus ada diberikan kepada masyarakat, tapi selama ini tidak pernah ada,” jelasnya.
Kalaupun itu ada armada yang mendek atau rusak harus segera disampaikan ke dishub sehingga akan ditindaklanjuti, agar masyarakat tetap dapat terlayani bukan sebaliknya harus diam.
Sebelumnya kedatangan HIPPMAK dalam Rapat untuk membahas persoalan KMP Teluk Ambon yang hampir dua pekan tidak melayani masyarakat, sehingga pelayanan transportasi Waai-Haruku mengalami gangguan.
Editor: Petter Letsoin
Baca juga: